Anggaran Droping Air Dipangkas, BPBD Gunungkidul Siapkan BTT
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU memastikan warga dapat menggunakan e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu (17/4/20190. Namun demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa asal-asalan, selain waktu penggunaan dibatasi, lokasi pencoblosan juga tidak sembarangan karena hanya bisa digunakan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, warga yang sudah memenuhi persyaratan, namun belum masuk ke daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk bisa mencoblos, warga cukup membawa e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari disdukcapil.
Menurut dia, keputusan memperbolehkan menggunakan e-KTP atau suket untuk mencoblos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11/2018 tentang Daftar Pemilih Pasal 39 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkama Konstitusi terkait dengan penggunaan e-KTP yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Bagi yang ingin menggunakan e-KTP untuk mencoblos akan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” kata Asih kepada Harian Jogja, Sabtu (13/4/2019).
Dia menjelaskan, diperbolehkannya e-KTP untuk memilih sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat, khususnya yang belum masuk DPT maupun DPTB. Namun demikian, sambung Asih, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa sembarangan karena hanya dapat digunakan untuk pemilihan di TPS di alamat yang tertera di e-KTP.
“Jadi tidak bisa sembarangan. Misalnya, warga Sukoharjo, Jawa Tengah [meski memiliki e-KTP] tidak mencoblos di TPS Gunungkidul. Kalau ingin memilih harus di lakukan di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP,” ungkapnya.
Asih menuturkan, apabila warga dari luar daerah ingin mencoblos di TPS di Gunungkidul, maka harus mengurus surat pindah pemilih yang tertuang dalam formulir A5. Namun demikian, pengurusan DPTB sudah ditutup sejak Rabu (10/4/2019) lalu. “Kami hanya bisa mengimbau bagi warga yang belum memiliki e-KTP segera merekam ke disdukcapil karena kartu ini penting dalam pelaksanaan pencoblosan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk pencoblosan Pemilu 2019. Selain mendistribusikan logistik untuk pemilihan, KPU juga mulai menyebarkan formulir C6 untuk undangan memilih warga yang terdaftar dalam DPT.
Ia pun berharap, masyarkat berpartisipasi aktif kepada petugas TPS terkait dengan undangan pencoblosan. “Ini penting karena sebagai syarat warga untuk hadir dalam pencoblosan. Formulir sudah mulai diberikan ke warga kemarin [Rabu 10/4], jika warga belum menerima maka bisa menanyakan kepada petugas KPPS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Beyoncé merilis Morning Dew setelah dua tahun vakum. Lagu tersebut memicu spekulasi soal album Act III yang dinanti penggemar di seluruh dunia.
Warga Bambanglipuro Bantul mengeluhkan air sumur berbusa diduga akibat limbah dapur MBG. Kalurahan Mulyodadi menyiapkan mediasi untuk mencari solusi.
Jadwal MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring lengkap dengan klasemen terbaru. Jorge Martin memimpin, tetapi hanya unggul tujuh poin dari Marco Bezzecchi.
Kimi Antonelli gagal meraih poin di GP Inggris 2026 setelah masalah teknis dan penalti menghancurkan peluangnya merebut kemenangan di Silverstone.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.