Advertisement

E-KTP Tak Bisa Digunakan Nyoblos di Sembarang TPS

David Kurniawan
Senin, 15 April 2019 - 14:27 WIB
Sunartono
E-KTP Tak Bisa Digunakan Nyoblos di Sembarang TPS Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU memastikan warga dapat menggunakan e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu (17/4/20190. Namun demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa asal-asalan, selain waktu penggunaan dibatasi, lokasi pencoblosan juga tidak sembarangan karena hanya bisa digunakan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.

Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, warga yang sudah memenuhi persyaratan, namun belum masuk ke daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk bisa mencoblos, warga cukup membawa e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari disdukcapil.

Advertisement

Menurut dia, keputusan memperbolehkan menggunakan e-KTP atau suket untuk mencoblos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11/2018 tentang Daftar Pemilih Pasal 39 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkama Konstitusi terkait dengan penggunaan e-KTP yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Bagi yang ingin menggunakan e-KTP untuk mencoblos akan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” kata Asih kepada Harian Jogja, Sabtu (13/4/2019).

Dia menjelaskan, diperbolehkannya e-KTP untuk memilih sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat, khususnya yang belum masuk DPT maupun DPTB. Namun demikian, sambung Asih, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa sembarangan karena hanya dapat digunakan untuk pemilihan di TPS di alamat yang tertera di e-KTP.

“Jadi tidak bisa sembarangan. Misalnya, warga Sukoharjo, Jawa Tengah [meski memiliki e-KTP] tidak mencoblos di TPS Gunungkidul. Kalau ingin memilih harus di lakukan di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP,” ungkapnya.

Asih menuturkan, apabila warga dari luar daerah ingin mencoblos di TPS di Gunungkidul, maka harus mengurus surat pindah pemilih yang tertuang dalam formulir A5. Namun demikian, pengurusan DPTB sudah ditutup sejak Rabu (10/4/2019) lalu. “Kami hanya bisa mengimbau bagi warga yang belum memiliki e-KTP segera merekam ke disdukcapil karena kartu ini penting dalam pelaksanaan pencoblosan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk pencoblosan Pemilu 2019. Selain mendistribusikan logistik untuk pemilihan, KPU juga mulai menyebarkan formulir C6 untuk undangan memilih warga yang terdaftar dalam DPT.

Ia pun berharap, masyarkat berpartisipasi aktif kepada petugas TPS terkait dengan undangan pencoblosan. “Ini penting karena sebagai syarat warga untuk hadir dalam pencoblosan. Formulir sudah mulai diberikan ke warga kemarin [Rabu 10/4], jika warga belum menerima maka bisa menanyakan kepada petugas KPPS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Ini Profil dan Harta Kekayaan Politikus Gerindra Habiburokhman

News
| Sabtu, 28 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement