Advertisement
Berhasil Pertahankan Disertasi, Ketua Dewan Pengawas BPJS Akan Berikan Rekomendasi Penelitiannya ke Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution berhasil meraih gelar doktor di Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM setelah mempertahankan penelitian disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor, Kamis (18/4/2019).
Sidang yang digelar di Auditorium FKKMK UGM itu, bertindak selaku promotor Profesor Laksono Trisnantoro dan Ko-promotor Profesor Mohammad Juffria dan Andreasta Meliala. Dengan tim penguji yang diketuai oleh Dekan FKKMK UGM, Profesor Ova Emilia. Chairul yang meneliti tentang jaminan kesehatan nasional itu meraih nilai dengan predikat sangat memuaskan.
Advertisement
Chairul mengatakan Indonesia saat ini sedang melaksanakan kebijakan menuju cakupan kesehatan semesta. Tetapi pelaku kebijakan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan pengelolaan jaminan kesehatan yang tersentralisasi di pusat.
Ia menambahkan berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, lembaga BPJS tersebut secara murni hanya bertanggungjawab melaporkan kepada presiden. Dalam penelitiannya ia menemukan kenyataan itu terjadi di lapangan sehingga tidak memunculkan koordinasi antarlembaga secara harmonis yang berakibat pada kepanikan warga dan rumah sakit. Karena itu pihaknya merekomendasikan agar ke depan perlu ada harmonisasi antarlembaga.
“Persoalan JKN secara global kenapa terjadi persoalan ribut, masyarakat teriak, rumah sakit teriak, ternyata [penyebabnya] di tataran kebijakan yang butuh harmonisasi antarlembaga pemerintahan, terutama antara BPJS dengan kementerian lembaga lainnya,” terang dia dalam keterangan persnya, Kamis (18/4/2019).
Atas dasar penelitian itu pihaknya merekomendasi sejumlah hal kepada presiden dalam rangka memperbaiki sistem JKN, antara lain merevisi Perpres tentang jaminan kesehatan nasional (JKN). Terutama menjadikan hubungan antarlembaga menjadi lebih baik. Sejumlah pilihan kebijakan tingkat pusat yang direkomendasikannya adalah mempertegas kedudukan badan hukum publik dan posisi pejabat yang ditunjuk Presiden RI sebagai diuraikan dalam UU BPJS dan kaitan peran Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Selain itu, kata dia, memperkuat kedudukan BPJS, sebagai subsistem dari sistem kesehatan nasional sehingga kedudukannya menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan kesehatan nasional. “Selain itu opsi lain kami rekomendasikan adalah merubah bentuk BPJS Kesehatan dari badan hukum publik bersifat lembaga nonstruktural menjadi lembaga pemerintahan nonkementerian di bawah koordinasi kementerian teknis dan pengelolaan keuangannya bisa bersifat BLU [badan layanan umum],” katanya.
Sejumlah rekomendasi secara umum yang ia berikan dengan mendasar dari penelitiannya antara lain, memastikan pemerintah pusat mendapatkan data dan informasi yang utuh soal JKN. “Selain itu ada rekomendasi perlu memastikan bahwa Pemda memiliki komitmen berupa policy emphasis yang ditunjukkan dengan meningkatnya alokasi anggaran dalam APBD mencapai 10 persen dan diarahkan pada program peningkatan kualitas faskes,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Senilai Rp10,9 Triliun Terintegrasi dengan Giant Sea Wall, Atasi Banjir Rob
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- SMPN 3 Pandak Bantul Dibobol Maling, TV hingga Uang Tunai Raib
- Dinas Perdagangan Jogja Sebut Sampah Plastik dan Kertas dari 29 Pasar Dibeli Mitra
- Lokasi Salat Iduladha 2025 di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya
- Bantul Targetkan Juara Umum ke-10 pada Peparpeda DIY 2025
- Tata Cara Salat Iduladha 2025: Lafal Niat dan Bacaan di Sela-sela Takbir
Advertisement
Advertisement