Advertisement
Rumit, Caleg Keluhkan Aturan Penghitungan Suara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Gunungkidul mengeluhkan aturan dalam pemilu, khususnya menyangkut pencoblosan dan penghitungan suara. Kondisi ini diduga dapat merugikan para calon untuk bisa duduk sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
Caleg DPRD Gunungkidul dari Partai Golkar, Ery Agustin, mengatakan sistem di Pemilu 2019 rumit dan sangat membingungkan. Hal ini terlihat dari tata cara penetapan caleg terpilih hingga kebijakan yang berkaitan dengan surat suara yang nyasar antar-daerah pemilihan (dapil). “Paling kelihatan terkait dengan surat suara nyasar. Kalau dulu [Pemilu 2014] jika ada surat suara dari dapil lain dan telah tercoblos, maka digelar pemilihan ulang, tetapi pemilu tahun ini tidak karena suara dianggap sah dan akan masuk ke partai,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (19/4/2019).
Advertisement
Menurut dia kebijakan ini sangat merugikan caleg karena berpotensi kehilangan dukungan dari pemilih secara langsung. “Kalau tidak tertukar, maka caleg bisa langsung mendapatkan dukungan suara sesuai dengan pilihan dari pemilih. Tapi kalau tertukar, selain kehilangan dukungan, suara dari partai akan diberikan ke caleg dengan perolehan terbanyak sehingga bisa memicu potensi konflik di internal partai,” katanya.
Ery mengatakan dalam pemilihan yang berlangsung Rabu (17/4) di dapil 5 menemukan enam TPS yang surat suaranya bercampur dengan surat suara dari dapil lain. “Temuan ini sangat merugikan. Tapi saya bersyukur karena kejadian tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap raihan suara yang saya peroleh,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ari Siswanto, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut dia, ke depannya harus ada evaluasi terkait dengan pelaksanaan pemilu sehingga pelaksanaan berikutnya bisa lebih baik lagi. “Banyak catatan mulai dari kebijakan surat suara tertukar hingga pelaksanaan dari pemilu yang serentak sehingga harus ada evaluasi untuk penyelenggaraan lebih baik,” katanya.
Ari mengungkapkan akibat kerumitan dalam aturan pemilu membuat kepastian kursi di DPRD belum terlihat secara pasti meski pemilihan sudah berselang selama dua hari. “Kami masih menunggu. Tapi saya secara pribadi optimistis bisa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, saat memantau pemungutan suara menemukan sejumlah kasus surat suara yang nyasar ke dapil lain. Namun demikian, berdasarkan surat edaran bersama dengan KPU, surat suara nyasar yang sudah tercoblos dianggap sah dan akan dimasukan ke partai politik. “Ini bukan masalah dan tidak mengganggu jalannya pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement