Advertisement
Kasus Politik Uang di Jogja Berlanjut ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu Kota Jogja memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan praktik politik uang yang terjadi satu hari menjelang pemungutan suara 17 April ke Kepolisian Resor Kota Jogja.
“Karena semua unsur formil dan material dari perkara sudah terpenuhi, maka kami putuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan di kepolisian,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Agus Tri Inharto di Yogyakarta, Jumat (26/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, pelimpahan kasus ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk penyidikan tersebut telah dilakukan pada Kamis (25/4/2019) malam.
Ia menyebut, dalam berkas pelimpahan tersebut hanya ada satu orang yang diajukan untuk menjalani proses penyidikan di kepolisian karena diduga menjadi pihak yang memerintahkan pembagian uang kepada warga menjelang pencoblosan.
Dugaan kasus politik uang yang dilimpahkan ke kepolisian tersebut bermula dari laporan warga Cokrodirjan Kecamatan Danurejan yang menangkap basah orang yang sedang membagi-bagikan uang senilai Rp50.000 dalam amplop disertai kartu nama caleg DPRD Kota Yogyakarta pada 16 April.
Ia menyebut, ada tiga orang yang bertugas membagi-bagikan uang kepada masyarakat menjelang hari H pemungutan suara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian di Sentra Gakkumdu, ketiga pelaku yang membagi-bagikan uang tersebut diputuskan untuk tidak turut dilimpahkan ke penyidikan.
Bawaslu mengatakan, sudah mengumpulkan barang bukti berupa uang dari berbagai sumber. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp3.050.000. “Ada yang berasal dari uang yang belum sempat dibagi-bagikan ke warga. Barang bukti juga sudah diserahkan ke kepolisian,” katanya.
Meski kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu, namun Agus enggan berspekulasi apakah caleg tersebut bisa duduk di kursi legislatif apabila nanti terpilih.
“Bagaimanapun juga, kami tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena sampai saat ini kasus tersebut masih berstatus sebagai dugaan politik uang,” katanya.
Selain di Cokrodirjan, Bawaslu Kota Jogja juga melakukan kajian terhadap kasus dugaan politik uang di Kecamatan Wirobrajan. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan dalam tahap penyidikan karena unsur formil dan material tidak terpenuhi. “Saksi untuk kasus di Wirobrajan lemah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement