Advertisement
Terpilih Jadi Ketua IAI DIY, Ahmad Saifuddin Perkuat Kerja Sama dengan Pemda DIY
Ahmad Saifuddin Mutaqi. - Ist/Dok.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY menggelar Musyawarah Provinsi ke-IX di salah satu hotel di Kota Jogja, Sabtu (27/4/2019). Dalam pertemuan itu Ahmad Saifuddin Mutaqi kembali terpilih sebagai ketua IAI DIY periode 2019-2022. Di periode ini IAI DIY akan melakukan penguatan kerja sama dengan Pemda DIY.
Selain Ahmad Saifuddin yang merupakan petahana, dalam pemilihan Ketua IAI DIY juga ada satu calon lain yaitu Barito Buldan. Proses pemilihan meski dalam satu ruangan dilakukan tidak secara manual melainkan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi e-connect milik IAI. Aplikasi ini sebelumnya pernah digunakan untuk pemilih Ketua Umum IAI.
Advertisement
Terdapat 416 pemilik hak suara anggota IAI namun peserta yang hadir dan memberikan suara sebanyak 203 suara. Ahmad Saifuddin Mutaqi unggul mutlak dengan 149 suara, sedangkan Barito Buldan memperoleh 54 suara.
“Setelah terpilih tadi dalam waktu 15 menit kami menyiapkan langkah IAI DIY ke depan, kami gandeng pak Barito Buldan dan semuanya. Karena prinsipnya IAI DIY ini tidak ada yang mencalonkan, tanpa kontestasi, tetapi bersama-sama membesarkan IAI,” kata dia dalam rilisnya.
BACA JUGA
Ia mengatakan, ke depan menyiapkan langkah strategis berkaitan dengan UU No.6/2017 tentang arsitek. Terutama dengan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY, mengingat Pemda memiliki kewajiban untuk melahirkan aturan berkaitan dengan lisensi. Mengingat dalam setiap praktik, arsitek harus memiliki kompetensi, registrasi dengan lisensi.
“Kalau kompetensi kewenangan IAI, registrasi urusan negara melalui dewan arsitek. Nah yang lisen ini Pemerintah provinsi yang mengeluarkan. Sehingga arsitek dari luar Jogja yang ingin bekerja di Jogja ya harus memiliki lisensi Jogja,” katanya.
Pria yang biasa disapaUut ini mengatakan penerbitan lisensi oleh pemerintah provinsi merupakan amanat UU No.6/2017 tentang Arsitek sehingga harus dilakukan dan justru bisa menjadi potensi pelanggaran aturan jika tidak dilaksanakan.
Ia mengatakan, lisensi itu menjadi penting terutama di DIY ada beberapa aturan pakem yang harus dipatuhi berkaitan dengan pembangunan, terutama berkaitan dengan kawasan cagar budaya. IAI DIY akan berusaha fokus juga pada penanganan bangunan cagar budaya melalui kerja sama dengan Pemda DIY.
“Berkaitan dengan cagar budaya, kami mendorong pemerintah harus menegakkan aturan dalam pelaksanaannya , bagaimana masyarakat itu bisa memahami arti cagar budaya. Karena kalau masyarakat paham, tentu akan lebih baik hasilnya. Saran saya tetap penegakan hukum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
Advertisement
Advertisement



