Advertisement

Ini Tarif Baru Ojek Online di 5 Kota, Termasuk Jogja

Rinaldi Mohammad Azka
Kamis, 02 Mei 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Tarif Baru Ojek Online di 5 Kota, Termasuk Jogja Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai hari ini, Jogja dan empat kota lainnya yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar akan menerapkan perhitungan ongkos biaya jasa bagi penumpang ojek online (ojol) yang baru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan besaran tarif atau biaya jasa ojol yang harus diterima oleh pengemudi ojol atau besaran biaya jasa nett dan biaya jasa bruto yang ditambahkan potongan biaya dari aplikator.

Advertisement

"Kami pertimbangkan tiga hal, kepentingan pengemudi, profesi ojol itu mulia sehingga perlu diatur, sudah banyak yang mendedikasikan profesinya sebagai pengemudi ojol. Berikutnya, kepentingan masyarkat, sebagai pelanggan harus dapat kenyamanan, harga harus terjangkau," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain pertimbangan pengemudi dan penumpang, pertimbangan ketiga adalah pemerintah perlu melindungi kedua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya, sehingga suara dan ekspektasinya perlu dengar. Pemerintah perlu memelihara dua aplikator agar tidak terjadi monopoli ketika salah satu aplikator mati.

Kemenhub mengatur tarif tersebut berdasarkan masukan dari aplikator, pengemudi serta berbagai kajian sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung.

Besaran komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.

Pembagiannya jelas, Kemenhub menegaskan biaya jasa tidak langsung atau potongan aplikator maksimal besarannya 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.

Besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali; Zona II Jabodetabek serta Zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Ketiga zona ini direpresentasikan oleh 5 kota tadi.

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.

Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, artinya masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per Km.

Sementara itu, untuk Zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. 

Dengan demikian, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000. 

Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometernya di zona III yakni antara Rp2.625-Rp3.250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement