Advertisement
Pemkot Berikan Penghargaan untuk Pengelola Bangunan Cagar Budaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pengelola bangunan cagar budaya di wilayah Jogja diganjar penghargaan oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Jogja, Jumat (3/5/2019). Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pemilik dan penyewa bangunan cagar budaya yang telah menjaga dan merawat keaslian bangunan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharsono, mengatakan penghargaan itu sejatinya diberikan setiap tahun. Melalui penghargaan tersebut, dia berharap lebih banyak lagi masyarakat yang peduli dan berkomitmen untuk menjaga eksistensi bangunan heritage. “Dengan begitu nuansa budaya di Jogja semakin terasa. Dari situ keistimewaan Jogja secara nuata dapat terlihat," seusai penyerahan penghargaan kepada sejumlah pengelola bangunan cagar budaya di Hotel Santika, Jumat.
Advertisement
Menurut dia pemberian penghargaan yang dipisahkan per kawasan cagar budaya disebabkan bangunan di setiap kawasan cagar budaya memiliki keunikan masing-masing. Di Kota Jogja, katanya, ada lima kawasan cagar budaya yang memiliki karakteristik berbeda.
Penilaian terhadap penerima penghargaan tersebut dilakukan lima orang penilai yang berasal dari kalngan praktisi di bidang arsitektur, sosial, dan humaniora. Adapun kriteria yang dipakai sebagai penilaian di antaranya adalah usia bangunan minimal 50 tahun, keaslian bangunan, kondisi, dan pemanfaatan bangunan.
Salah satu tim penilai, Fahmi Prihantoro, mengatakan dalam menilai, mereka mengunjungi langsung bangunan heritage dan mewawancarai pemiliknya. "Kami melihat para pemilik masih mau mempertahankan dan merawat semaksimal mungkin," katanya.
Dari beberapa bangunan yang dinilai, dia mengatakan ada 10 bangunan yang menurutnya layak diganjar penghargaan. Salah satunya adalah rumah tinggal milik Hibnu Mardhani, di Jl. Serma Taruna Ramli No. 4-6, Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman.
Masing-masing pengelola, kata dia, berhak menerima reward dari Pemerintah Kota Jogja, termasuk di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp7,5 juta.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berharap agar masyarakat tidak perlu takut jika rumah tempat tinggalnya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya. Meskipun biaya pelestarian mahal, namun ada hal yang lebih mahal yaitu cerita bangunan itu sendiri. "Yang penting jangan terbengkalai. Kalau Pemkot punya rencana membeli bangunan heritage, tapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement