Advertisement

Rekap Suara di 3 Kecamatan Diminta Ditunda, KPU Bantul Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Ujang Hasanudin
Jum'at, 03 Mei 2019 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Rekap Suara di 3 Kecamatan Diminta Ditunda, KPU Bantul Abaikan Rekomendasi Bawaslu Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara semua kecamatan meski ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda rekapitulasi dari tiga kecamatan.

“Perintah [rekomendasi Bawaslu] belum jelas karena menurut Peraturan KPU Pasal 66 dan 94 maksimal 10 hari untuk PSU dan PSL. Tidak mungkin KPU menabrak Undang-undang,” kata Komisioner KPU Bantul, Joko Santoso, di kantor KPU Bantul, Jumat (3/5/2019).

Advertisement

Dengan demikian proses rekapitulasi tingkat kabupaten pun terus berlanjut. Sampai Jumat siang, sudah 15 kecamatan rekap suara. Tinggal dua kecamatan lagi yang masih dalam proses rekapitulasi suara, yakni Kecamatan Banguntapan dan Kasihan.

Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan KPU Bantul agar menunda rekapitulasi untuk Kecamatan Jetis, Banguntapan, dan Kasihan, dengan alasan karena ada beberapa TPS di tiga kecamatan tersebut yang melanggar administrasi. Pelanggaran tersebut di antaranya berupa pemilih tidak mendapatkan surat suara utuh karena kekurangan surat suara.

Bawaslu menganggap temuan tersebut menutup hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya sehingga KPU diminta menyelesaikan persoalan tersebut sebelum proses rekapitulasi suara. Rekomendasi tersebut mengharuskan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan atau PSL.

Persoalannya masa PSU dan PSL sudah lewat. Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengakui persoalan pelanggaran administrasi itu ditemukan setelah lewat dari 10 hari pencoblosan sehingga masa PSU dan PSL sudah habis. Karena itu kasus tersebut pun akan dilimpahkan ke tingkat provinsi. Pihaknya menyerahkan Bawaslu DIY untuk membahas lebih lanjut temuan tersebut, “Kebijakan tindak lanjutnya menunggu saat rekap di tingkat provinsi, karena temuan ini sudah lewat 10 hari masa PSU dan PSL,” kata Harlina.

Harlina mengatakan tidak mempersoalkan KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara semua kecamatan karena memang sudah menjadi tahapan yang harus dijalankan KPU. Hanya ia berharap temuan Bawaslu juga menjadi catatan untuk diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement