Advertisement
SK Pengangkatan PPPK Bantul Belum Juga Turun, Ini Dalih Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tenaga honorer kategori dua (K2) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai tenaga PPPK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berdalih hingga kini masih menyusun formasi untuk penempatan para PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan Pemerintah Pusat belum memproses Nomor Induk Kepegawaian (NIP) yang diajukan Pemkab sebagai acuan untuk SK pengangkatan. Pasalnya hingga kini belum ada formasi lengkap yang dibutuhkan.
Advertisement
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenan RB) diakui Danu memang hanya memberikan kuota formasi secara umum. "Sekarang kami diminta untuk mengajukan terlebih dahulu formasi lengkap untuk penempatan PPPK," kata Danu, Minggu (12/5/2019).
Sejak awal, kata dia, dalam seleksi PPPK Pemkab Bantul memang tidak mengajukan formasi PPPK karena semua proses awal sampai akhir ditangani oleh Pemerintah Pusat. Termasuk pula soal kuota PPPK. “Saat itu Pemerintah Pusat memberikan kuota 331 orang calon PPPK yang terdiri dari 255 orang K2 dari guru, 12 orang tenaga kesehatan, dan 64 orang penyuluh pertanian,” ucap dia.
Semua kuota tersebut untuk tenaga honorer K2. Namun dalam proses seleksi lalu, yang memenuhi syarat hanya ada 198 orang dan yang lolos seleksi sampai akhir hanya 177 orang. Ke-177 calon PPPK itu saat ini tengah proses pemberkasan.
Danu mengatakan dalam proses penerimaan calon PPPK dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) idealnya memang pengajuan formasi terlebih dahulu dari daerah. "Penerimaan PPPK ini kan dari Pusat dan prosesnya cepat sehingga tanpa pengajuan formasi, " ujar Danu.
Saat ini dinasnya tengah menyusun formasi untuk dikirim ke Pusat sesuai yang diminta dan sesuai kebutuhan Pemkab. Menurut Danu kemungkinan formasi yang disusun tidak akan banyak mengubah dari posisi PPPK yang saat ini bekerja sebagai tenaga honorer.
Hanya status kepegawainnya yang berubah dari honorer menjadi PPPK. Soal anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK juha sudah disiapkan lewat APBD tahun ini.
Ida Nursanti, salah satu tenaga honorer K2 yang lolos seleksi dan masuk 10 besar PPPK mengatakan sejak pengumuman namanya diterima dan langsung mengurus pemberkasan pada 24 April lalu. Ida mendapatkan informasi SK PPPK keluar awal Mei, namun sampai saat ini belum keluar. "Saya menunggu saja mungkin masih proses, " kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement