Advertisement
Bermodus Hendak Menikahi, Pria Pekalongan Ini Justru Gondol Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran unit reskrim Polsek Mlati menangkap KH, warga Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap karena telah menipu Tri Sutiyastuti, warga Tlogoadi, Mlati, dengan modus hendak menikahi korban.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan kasus penipuan bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook beberapa bulan lalu. Lalu, keduanya pun memutuskan untuk bertemu. “Setelah bertemu tiga kali, pada Jumat [25/3], korban pun mengajak pelaku ke rumah korban untuk diperkenalkan kepada orang tua korban. Bahkan pelaku juga sempat tinggal di rumah korban selama seoejab,” ucap Kapolsek, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Setelahnya, pelaku pun meminta kepada korban untuk dicarikan uang sebesar Rp7,5 juta. Uang itu pun diberikan korban kepada pelaku.
“Pelaku bermodus, uang tersebut sebagai syarat untuk proses peralihan uang dari rekening milik pelaku ke rekening korban. Pelaku menjanjikan untuk menikahi korban setelah proses peralihan rekening selesai,” ujar Kapolsek.
Setelahnya, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan menyerahkan bungkusan berwarna coklat yang berisi lipatan koran, seolah bungkusan tersebut berisi uang dan meminta bungkusan tersebut untuk jangan dibuka sebelum pegawai dari Bank datang.
“Pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput pegawai bank yang akan mengurus peralihan rekening tersebut. Setelah diberikan motor, pelaku pergi dan tidak kembali, akhirnya korban membuka bungkusan dan mendapatkan berisi lipatan koran, korban pun melapor ke Polsek,” kata Kapolsek.
Setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di depan polisi, KH mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat. Dia juga mengaku uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membayat hutang. “Sepeda motor korban juga saya gadaikan sebesar Rp250.000,” ucap dia.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
Advertisement
Advertisement