Advertisement

PNS Kota Jogja Bisa "Nyicil Ayem", THR Bakal Cair 24 Mei

Lugas Subarkah
Jum'at, 17 Mei 2019 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
PNS Kota Jogja Bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jogja akan cair pada Jumat (24/5/2019) mendatang. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan anggaran untuk THR PNS Kota Jogja telah turun dari pusat pada awal Mei lalu. Saat ini, THR telah ia siapkan, prosesnya sekarang sedang disiapkan Peraturan Walikota. "Kemudian nanti ada surat edaran Sekda, kami targetkan targetkan tanggal 24 cair," katanya.

Advertisement

Kadri menjelaskan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp23 miliar. Menurutnya, anggaran ini lebih besar ketimbang anggaran tahun lalu, yang totalnya sekitar Rp20 miliar. Kata dia, kenaikan ini mengikuti perubahan gaji PNS, yang naik pada Januari 2019.

Sementara untuk gaji bulan Juni, Kadri memastikan akan cair pada Sabtu (1/6/2019) mendatang. "Tanggal 1 gaji bulan Juni sudah masuk rekening masing-masing," katanya.

Lalu untuk pegawai honorer, dipastikan juga akan mendapat THR. Selain karena memiliki beban kerja yang cukup besar, berdasarkan peraturan memang semua tenaga kerja yang minimal telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan DIY, Amin Surbagus, mengatakan semua pekerja berhak mendapat THR, sekalipun statusnya adalah pekerja pribadi. "Semisal saya punya asisten rumah tangga, dia berhak dapat THR," katanya.

Ia mengatakan selama ada ikatan kerja dan pekerja itu telah bekerja lebih dari satu bulan, maka semua pemberi kerja wajib membayarkan THR. Termasuk pekerja dari penyedia jasa dan pekerja harian, jika telah memenuhi syarat di atas, ia berhak menerima THR.

Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum hari raya.

Besaran THR sendiri bergantung seberapa lama masa kerja pekerja. Jika genap setahun, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji. Jika belum setahun, maka ia mendapat THR proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement