Advertisement
PNS Kota Jogja Bisa "Nyicil Ayem", THR Bakal Cair 24 Mei

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jogja akan cair pada Jumat (24/5/2019) mendatang. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan anggaran untuk THR PNS Kota Jogja telah turun dari pusat pada awal Mei lalu. Saat ini, THR telah ia siapkan, prosesnya sekarang sedang disiapkan Peraturan Walikota. "Kemudian nanti ada surat edaran Sekda, kami targetkan targetkan tanggal 24 cair," katanya.
Advertisement
Kadri menjelaskan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp23 miliar. Menurutnya, anggaran ini lebih besar ketimbang anggaran tahun lalu, yang totalnya sekitar Rp20 miliar. Kata dia, kenaikan ini mengikuti perubahan gaji PNS, yang naik pada Januari 2019.
Sementara untuk gaji bulan Juni, Kadri memastikan akan cair pada Sabtu (1/6/2019) mendatang. "Tanggal 1 gaji bulan Juni sudah masuk rekening masing-masing," katanya.
Lalu untuk pegawai honorer, dipastikan juga akan mendapat THR. Selain karena memiliki beban kerja yang cukup besar, berdasarkan peraturan memang semua tenaga kerja yang minimal telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan DIY, Amin Surbagus, mengatakan semua pekerja berhak mendapat THR, sekalipun statusnya adalah pekerja pribadi. "Semisal saya punya asisten rumah tangga, dia berhak dapat THR," katanya.
Ia mengatakan selama ada ikatan kerja dan pekerja itu telah bekerja lebih dari satu bulan, maka semua pemberi kerja wajib membayarkan THR. Termasuk pekerja dari penyedia jasa dan pekerja harian, jika telah memenuhi syarat di atas, ia berhak menerima THR.
Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum hari raya.
Besaran THR sendiri bergantung seberapa lama masa kerja pekerja. Jika genap setahun, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji. Jika belum setahun, maka ia mendapat THR proporsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
Advertisement
Advertisement