Jemaah Haji Gunungkidul Tiba di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengirimi surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu 2019 terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diharapkan dengan surat tembusan ini para caleg segera mengurus sehingga terhindar dari sanksi tidak dilantik sebagai anggota Dewan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya belum menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Namun demikian, partai politik sudah bisa membuat perhitungan terkait dengan perolehan kursi berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Menurut dia dengan rekap ini maka sudah dapat dipetakan siapa saja yang bakal lolos sebagai anggota Dewan. “Partai bisa menghitung. Kalau hasil resmi baru akan diumumkan pada 20 Juni mendatang,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Hani menjelaskan selain masih menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di tingkat pusat, KPU Gunungkidul memulai mempersiapkan proses pelantikan anggota Dewan terpilih. Salah satunya dengan memeberikan surat edaran kepada partai politik agar menginstruksikan kepada caleg mengurus LHKPN ke KPK. Ini lantaran tanda terima telah melaporkan LHKPN akan dijadikan salah satu syarat dalam pengusulan caleg yang akan dilantik. “Surat sudah kami kirimkan kepada pengurus partai peserta pemilu di Gunungkidul,” katanya.
Dijelaskan Hani, persyaratan terkait dengan LHKPN sudah ada sejak pendaftaran pencalegan. Namun, syarat ini belum mengikat karena calon masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan. Untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan caleg tidak diusulkan menjadi caleg terlantik. “Jadi harapannya semua caleg segera mengurus laporan ini dan segera menyerahkan ke KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan sebagai anggota DPRD Gunungkidul dia telah mengurus LHKPN ke KPK. Ia mengaku sudah mendapatkan bukti tanda terima laporan telah lengkap dari KPK. “Untuk LHKPN, saya pribadi sudah beres,” katanya.
Dia juga mengaku siap menyerahkan tanda terima laporan LHKPN ke KPU sebagai salah satu syarat dalam pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. “Edaran untuk LHKPN sudah diberikan KPU dan kami [PKS] siap menyerahkan untuk kelengkapan berkas pelantikan” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Manchester City ditinggal lima staf inti setelah Pep Guardiola hengkang, menandai awal era baru di Etihad Stadium.
Trik aluminium foil di router WiFi memang bisa mengarahkan sinyal, tetapi tidak menambah kecepatan internet secara signifikan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.