Pemkab Gunungkidul Fokus Entas Kemiskinan di 7 Wilayah Ini
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengirimi surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu 2019 terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diharapkan dengan surat tembusan ini para caleg segera mengurus sehingga terhindar dari sanksi tidak dilantik sebagai anggota Dewan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya belum menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Namun demikian, partai politik sudah bisa membuat perhitungan terkait dengan perolehan kursi berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Menurut dia dengan rekap ini maka sudah dapat dipetakan siapa saja yang bakal lolos sebagai anggota Dewan. “Partai bisa menghitung. Kalau hasil resmi baru akan diumumkan pada 20 Juni mendatang,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Hani menjelaskan selain masih menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di tingkat pusat, KPU Gunungkidul memulai mempersiapkan proses pelantikan anggota Dewan terpilih. Salah satunya dengan memeberikan surat edaran kepada partai politik agar menginstruksikan kepada caleg mengurus LHKPN ke KPK. Ini lantaran tanda terima telah melaporkan LHKPN akan dijadikan salah satu syarat dalam pengusulan caleg yang akan dilantik. “Surat sudah kami kirimkan kepada pengurus partai peserta pemilu di Gunungkidul,” katanya.
Dijelaskan Hani, persyaratan terkait dengan LHKPN sudah ada sejak pendaftaran pencalegan. Namun, syarat ini belum mengikat karena calon masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan. Untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan caleg tidak diusulkan menjadi caleg terlantik. “Jadi harapannya semua caleg segera mengurus laporan ini dan segera menyerahkan ke KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan sebagai anggota DPRD Gunungkidul dia telah mengurus LHKPN ke KPK. Ia mengaku sudah mendapatkan bukti tanda terima laporan telah lengkap dari KPK. “Untuk LHKPN, saya pribadi sudah beres,” katanya.
Dia juga mengaku siap menyerahkan tanda terima laporan LHKPN ke KPU sebagai salah satu syarat dalam pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. “Edaran untuk LHKPN sudah diberikan KPU dan kami [PKS] siap menyerahkan untuk kelengkapan berkas pelantikan” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
IMI menghentikan sementara drag race di lintasan non-permanen seperti jalan raya dan kompleks perumahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 68 foto jurnalistik ANTARA dipamerkan di Titik Nol Kilometer Jogja pada 14-21 Agustus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.