Advertisement
Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Akhirnya Dipolisikan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul akhirnya resmi melaporkan pria terduga pembakar surat suara pada 17 April 2019 lalu ke Polres Gunungkidul pada Rabu (15/5/2019) siang.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus pembakaran surat suara di bilik TPS 9 Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.
Advertisement
Bawaslu sebelumnya juga sudah mendata kasus tersebut dan selanjutnya akan dibahas oleh sentra penegakan hukum terpadu. Pembakaran surat suara tersebut diduga dilakukan pria berinsial Kri, warga Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya melalui Kanit Tipikor, Iptu Wawan Anggoro, menjelaskan seusai melakukan gelar perkara bersama dengan Bawaslu Gunungkidul dan Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku. "Sudah kami lakukan pemanggilan serta penyidikan dan yang bersangkutan sendiri bersifat kooperatif. Ia mengakui kalau dia bersalah," kata Iptu Wawan, Rabu (15/5/2019)
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, membenarkan jika pihaknya sudah membuat laporan resmi ke Polres Gunungkidul. Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pembakar surat suara adalah Pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Sesuai dengan pasal tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan sebab hanya melakukan pembakaran dan perusakan surat suara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement