Advertisement

Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Akhirnya Dipolisikan

Rahmat Jiwandono
Rabu, 15 Mei 2019 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Akhirnya Dipolisikan Ilustrasi surat suara - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul akhirnya resmi melaporkan pria terduga pembakar surat suara pada 17 April 2019 lalu ke Polres Gunungkidul pada Rabu (15/5/2019) siang.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus pembakaran surat suara di bilik TPS 9 Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

Advertisement

Bawaslu sebelumnya juga sudah mendata kasus tersebut dan selanjutnya akan dibahas oleh sentra penegakan hukum terpadu. Pembakaran surat suara tersebut diduga dilakukan pria berinsial Kri, warga Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya melalui Kanit Tipikor, Iptu Wawan Anggoro, menjelaskan seusai melakukan gelar perkara bersama dengan Bawaslu Gunungkidul dan Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku. "Sudah kami lakukan pemanggilan serta penyidikan dan yang bersangkutan sendiri bersifat kooperatif. Ia mengakui kalau dia bersalah," kata Iptu Wawan, Rabu (15/5/2019)

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, membenarkan jika pihaknya sudah membuat laporan resmi ke Polres Gunungkidul. Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pembakar surat suara adalah Pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Sesuai dengan pasal tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan sebab hanya melakukan pembakaran dan perusakan surat suara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement