Advertisement

2019, Pendapatan Retribusi Sleman Dipatok Rp43,6 Miliar

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 18 Mei 2019 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
2019, Pendapatan Retribusi Sleman Dipatok Rp43,6 Miliar Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman menyatakan jika pendapatan retribusi kabupaten Sleman tertinggi berasal dari sektor retribusi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman sebesar Rp16,1 miliar.

Sedangkan, angka pendapatan retribusi paling rendah berasal dari retribusi pelayanan pendidikan dari Disnaker Kabupaten Sleman yang hanya mencatatkan nilai Rp3 juta.

Advertisement

Kepala Sub Bidang Pengembangan Penerimaan Asli Daerah (PAD) BKAD Kabupaten Sleman, Danang Mintaka, mengatakan jika tahun ini pemerintah kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menargetkan penerimaan retribusi daerah di kabupaten Sleman sebesar Rp43,6 miliar.

"Target tersebut sudah diperhitungkan oleh instansi pengampu dengan potensi dan proyeksi penerimaannya," kata Danang kepada Harianjogja.com, Jumat (17/5/2019).

Dia mengatakan, sektor penerimaan retribusi daerah kabupaten Sleman berasal dari berbagai macam jasa. Seperti jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Tahun lalu, pendapatan retribusi daerah kabupaten Sleman menembus angka Rp42,7 miliar.

Kendati demikian, Danang mengatakan sumbangsih pendapatan retribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 5,05%.

Dia mengatakan, sektor retribusi yang mengalami peningkatan nilainya terdapat pada sektor retribusi pelayanan tertentu khususnya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan retribusi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup seperti retribusi pelayanan persampahan, retribusi pengolahan limbah cair, dan retribusi penyediaan/penyedotan kaskus.

Selain itu, lanjut Danang, upaya untuk mendongkrak pendapatan retribusi di kabupaten Sleman dengan rencana perubahan tarif di perda retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan perda pemakaian kekayaan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang penagihan dan Pengembangan BKAD kabupaten Sleman Kusniati mengatakan jika BKAD bertindak selaku pengelola pendapatan, pajak, dan retribusi.

Sedangkan, pengelola retribusi itu juga berada di masing masing SKPD dan BKAD bertindak sebagai koordinator pendapatan retribusi.

"Karena BKAD juga merupakan bagian dari salah satu SKPD, kami juga mempunyai kewajiban untuk mengelola retribusi yang ada di BKAD sendiri seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga," kata Anik sebutan akrab Kusniati.

Sebagai koordinator, kata Anik, setiap bulannya BKAD melakukan evaluasi dari 17 kecamatan yang ada di kabupaten Sleman dan SKPD.

Senada dengan Danang, Anik mengatakan target pendapatan retribusi daerah kabupaten Sleman tahun ini sudah melewati kajian potensi dan melibatkan pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement