Advertisement
2019, Pendapatan Retribusi Sleman Dipatok Rp43,6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman menyatakan jika pendapatan retribusi kabupaten Sleman tertinggi berasal dari sektor retribusi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman sebesar Rp16,1 miliar.
Sedangkan, angka pendapatan retribusi paling rendah berasal dari retribusi pelayanan pendidikan dari Disnaker Kabupaten Sleman yang hanya mencatatkan nilai Rp3 juta.
Advertisement
Kepala Sub Bidang Pengembangan Penerimaan Asli Daerah (PAD) BKAD Kabupaten Sleman, Danang Mintaka, mengatakan jika tahun ini pemerintah kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menargetkan penerimaan retribusi daerah di kabupaten Sleman sebesar Rp43,6 miliar.
"Target tersebut sudah diperhitungkan oleh instansi pengampu dengan potensi dan proyeksi penerimaannya," kata Danang kepada Harianjogja.com, Jumat (17/5/2019).
Dia mengatakan, sektor penerimaan retribusi daerah kabupaten Sleman berasal dari berbagai macam jasa. Seperti jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Tahun lalu, pendapatan retribusi daerah kabupaten Sleman menembus angka Rp42,7 miliar.
Kendati demikian, Danang mengatakan sumbangsih pendapatan retribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 5,05%.
Dia mengatakan, sektor retribusi yang mengalami peningkatan nilainya terdapat pada sektor retribusi pelayanan tertentu khususnya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan retribusi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup seperti retribusi pelayanan persampahan, retribusi pengolahan limbah cair, dan retribusi penyediaan/penyedotan kaskus.
Selain itu, lanjut Danang, upaya untuk mendongkrak pendapatan retribusi di kabupaten Sleman dengan rencana perubahan tarif di perda retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan perda pemakaian kekayaan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang penagihan dan Pengembangan BKAD kabupaten Sleman Kusniati mengatakan jika BKAD bertindak selaku pengelola pendapatan, pajak, dan retribusi.
Sedangkan, pengelola retribusi itu juga berada di masing masing SKPD dan BKAD bertindak sebagai koordinator pendapatan retribusi.
"Karena BKAD juga merupakan bagian dari salah satu SKPD, kami juga mempunyai kewajiban untuk mengelola retribusi yang ada di BKAD sendiri seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga," kata Anik sebutan akrab Kusniati.
Sebagai koordinator, kata Anik, setiap bulannya BKAD melakukan evaluasi dari 17 kecamatan yang ada di kabupaten Sleman dan SKPD.
Senada dengan Danang, Anik mengatakan target pendapatan retribusi daerah kabupaten Sleman tahun ini sudah melewati kajian potensi dan melibatkan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
Advertisement