Advertisement
Satpol Sita Barang Kedaluwarsa di Jombokan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo menyita ratusan makanan dan minuman dalam kemasan di salah satu kios di Pasar Jombokan, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Senin (20/5/2019). Penyitaan dilakukan lantaran produk makanan dan minuman tersebut sudah kedaluwarsa.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Qumarul Hadi mengungkapkan razia yang dilakukan bersama tim gabungan instansi di Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tersebut menyita sedikitnya 235 makanan dan minuman dalam kemasan.
Advertisement
Produk-produk tersebut telah melewati masa layak konsumsi sejak akhir 2018. Beberapa bahkan sudah kedaluwarsa lebih dari dua tahun belakangan. Kepada penjual, yakni Herjani, 61, petugas memberi pembinaan.
Petugas meminta yang bersangkutan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Sementara untuk makanan dan minumannya disita agar tidak dijual kembali,” ujar Qumarul, Senin.
Herjani memaparkan sebagian produk kedaluwarsa yang ditemukan petugas di kiosnya merupakan barang titipan. Ia juga mengaku jarang melakukan pengecekan terhadap produk-produk yang ia jual karena mengalami masalah kesehatan.
“Penglihatan saya sudah berkurang, jadi tanggal kedaluwarsanya sudah tidak jelas, saya juga cuma jualan sendiri,” paparnya.
Dalam razia kemarin, petugas juga menyasar Pasar Kokap. Selain mencari makanan dan minuman kedaluwarsa, tim gabungan turut mengambil sampel daging dan ikan asin guna mengetahui ada tidaknya kandungan formalin. Hasilnya di kedua pasar tersebut, negatif formalin.
Razia ini dilakukan selama Ramadan di seluruh pasar di Kulonprogo. Sebelum pelaksanaan kemarin, tim gabungan sudah menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar. Salah satunya di Pasar Dekso, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Jumat (10/5/2019).
Dalam razia tersebut, petugas menyita ribuan makanan dan minuman kedaluwarsa serta satu kilogram lebih ikan asin berformalin. Jumlah makanan dan minuman yang disita sebanyak 1.438 buah dari sebuah kios kelontong. Seluruhnya merupakan produk dalam kemasan sedangkan untuk ikan berformalin yang disita seberat 1,5 kg, jenis ikan teri nasi.
Ikan itu diperoleh dari dua pedagang. Sebelum menyita, petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari seluruh penjual komoditas tersebut. Kemudian diuji tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kulonprogo. Hasilnya beberapa ikan menunjukkan warna keunguan yang menandakan sampel itu mengandung formalin.
Langkah penyitaan dilakukan karena petugas khawatir peroduk akan dijual kembali. Di samping itu sekaligus memberi efek jera kepada para penjual nakal. Pemilik kios dan pedagang yang kedapatan menjual barang tak layak konsumsi tersebut juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih nekat, akan diproses sesuai hukum yang berlalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement