Advertisement
Sistem Zonasi PPDB di Kota Jogja Diprotes Orang Tua
Ilustrasi PPDB. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Perwakilan wali murid dari SMP 5 dan SMP 8 mempersoalkan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka menilai, zonasi PPDB memiliki dampak negatif bagi orangtua dan siswa.
Wali Murid dari SMP 8 Satoto Maryono mengatakan salah satu dampak negatif dari sistem zonasi PPDB menyebabkan anak terbatas untuk memilih sekolahnya (SMA). Selain itu, jika di zona satu tidak bisa tertampung maka anak bisa terlempar ke zona lainnya. "Sudah pilihan terbatas, bisa jadi anak tidak bisa tertampung di SMA Negeri," katanya saat mengadukan masalah tersebut ke DPRD DIY, Rabu (22/5/2019).
Advertisement
Anak bisa stres kalau pilihannya tidak sesuai harapan. Meskipun sudah mempersiapkan diri untuk bersaing. Memang, katanya, sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses dan pendidikan. Tetapi anak juga memiliki hak untuk mencari sekolah yang bisa mengembangkan bakatnya. "Tapi apakah sekolah yang masuk dalam zonasi rumahnya memiliki kualitas yang sama dan merata seperti sekolah yang diinginkan anak? Ini harus diperhatikan," katanya.
Hal senada disampaikan Wali Murid dari SMP 5 Banowo Setyo. Dia menilai kebijakan zonasi bisa berdampak tidak semua siswa tertampung di sekolah negeri sesuai bakat anak. Kalaupun aturan tersebut tidak bisa diubah, namun dia berharap Disdikpora DIY bisa mempertimbangkan permasalahan tersebut. "Ini juga demi masa depan anak," katanya.
BACA JUGA
Sementara Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan apa yang dipermasalahkan para orangtua terkait masalah zonasi akan dicatat dan segera dibahas dengan OPD terkait. "Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan Disdikpora DIY," katanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya menjelaskan pendaftaran calon siswa melalui jalur zonasi titik tekannya pada masalah jarak. Saat zona satu kuota penuh, otomatis calon siswa akan terlempar di zona dua, dan seterusnya. Menurutnya, sistem zonasi yang dirumuskan oleh Disdikpora bukan hanya menyangkut aspek jarak tetapi juga menghitung dan memetakan perbandingan antara daya tampung tiap sekolah dengan populasi lulusan SMP di tiap wilayah. "Kami akan terus sosialisasikan aturan ini agar bisa dipahami dengan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 10 April 2026, Cek di Sini
- Update KRL Solo-Jogja, Ini Jadwal dari Palur ke Tugu
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Advertisement








