Advertisement

PEMILU 2019: Kasus Penggelembungan Suara di Bantul, Bawaslu Periksa 40 Saksi

Ujang Hasanudin
Rabu, 22 Mei 2019 - 17:47 WIB
Arief Junianto
PEMILU 2019: Kasus Penggelembungan Suara di Bantul, Bawaslu Periksa 40 Saksi Caleg Gerindra Dapil Empat, Sefti Indradewi (kiri) bersama kuasa hukumnya Radetya Andreti seusai memberi keterangan di Bawaslu Bantul, Senin (13/5/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penyelesaian dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Gerindra Bantul terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada 40 orang diperiksa sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengaku sudah meminta keterangan puluhan saksi yang terdiri dari pelapor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bambanglipuro, Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan masyarakat umum yang diduga mengetahui dugaan kasus penggelembungan suara.

Advertisement

Selain itu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga diperiksa jadi saksi. "Secara keseluruhan ada sekitar 40 orang saksi yang kami periksa," kata Harlina, saat ditemui di kantorya Selasa (21/5/2019).

Meski sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, namun Harlina belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut. Pihaknya masih perlu mendalaminya. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, akan disandingkan dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ia mengklaim Bawaslu juga memiliki data hasil pengawasan.

Tidak hanya itu, data formulir C1 atau hasil penghitungan suara tingkat TPS juga akan disandingkan. "Hasil akhirnya nanti tunggu. Targetnya pekan ini selesai karena kami dibatasi waktu maksimal 14 hari kerja harus selesai, " ujar Harlina.

Seperti diketahui kasus dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Gerindra dilaporkan oleh salah satu caleg Gerindra, Sefti Indradewi kepada Bawaslu Bantul pada 6 Mei lalu. Caleg dari Dapil 4 yang meliputi Jetis, Kretek, dan Bambanglipuro merasa perolehan suaranya berkurang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sefti mengklaim awalnya mendapat suara 5.300, namun setelah rekap di kecamagan berkurang menjadi 4.960 suara. Dia menuding suara itu beralih kepada caleg yang ada di urutan bawah, Sukardiyono.

Akibatnya Sefti gagal lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Sementara itu Sukardiyono enggan menanggapi kasus tersebut. Dia mengaku tidak ada hubungannya. “Silakan tanya saja langsung ke KPU dan Bawaslu, jangan ke saya. Ini semua enggak ada hubungannya dengan saya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

News
| Selasa, 23 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement