Advertisement
PEMILU 2019: Kasus Penggelembungan Suara di Bantul, Bawaslu Periksa 40 Saksi
Caleg Gerindra Dapil Empat, Sefti Indradewi (kiri) bersama kuasa hukumnya Radetya Andreti seusai memberi keterangan di Bawaslu Bantul, Senin (13/5/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penyelesaian dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Gerindra Bantul terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada 40 orang diperiksa sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengaku sudah meminta keterangan puluhan saksi yang terdiri dari pelapor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bambanglipuro, Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan masyarakat umum yang diduga mengetahui dugaan kasus penggelembungan suara.
Advertisement
Selain itu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga diperiksa jadi saksi. "Secara keseluruhan ada sekitar 40 orang saksi yang kami periksa," kata Harlina, saat ditemui di kantorya Selasa (21/5/2019).
Meski sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, namun Harlina belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut. Pihaknya masih perlu mendalaminya. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, akan disandingkan dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ia mengklaim Bawaslu juga memiliki data hasil pengawasan.
BACA JUGA
Tidak hanya itu, data formulir C1 atau hasil penghitungan suara tingkat TPS juga akan disandingkan. "Hasil akhirnya nanti tunggu. Targetnya pekan ini selesai karena kami dibatasi waktu maksimal 14 hari kerja harus selesai, " ujar Harlina.
Seperti diketahui kasus dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Gerindra dilaporkan oleh salah satu caleg Gerindra, Sefti Indradewi kepada Bawaslu Bantul pada 6 Mei lalu. Caleg dari Dapil 4 yang meliputi Jetis, Kretek, dan Bambanglipuro merasa perolehan suaranya berkurang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sefti mengklaim awalnya mendapat suara 5.300, namun setelah rekap di kecamagan berkurang menjadi 4.960 suara. Dia menuding suara itu beralih kepada caleg yang ada di urutan bawah, Sukardiyono.
Akibatnya Sefti gagal lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Sementara itu Sukardiyono enggan menanggapi kasus tersebut. Dia mengaku tidak ada hubungannya. “Silakan tanya saja langsung ke KPU dan Bawaslu, jangan ke saya. Ini semua enggak ada hubungannya dengan saya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Magetan
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Stok Aman, Bantul Tetap Ajukan Tambahan Elpiji 3 Kg
- 46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
Advertisement
Advertisement




