Advertisement
Warga Diimbau Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Gunungkidul meminta masyarakat agar mewaspadai rentenir berkedok koperasi. Berdasarkan data, terdapat 286 koperasi resmi di Gunungkidul yang menaaati aturan koperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskop UMKM Gunungkidul, Sulatip, mengatakan sejak Februari 2019 Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan pencegahan keberadaan koperasi ilegal dari luar daerah.
Advertisement
"Koperasi dari luar daerah harus izin kepada Bupati terlebih dahulu, kemudian petugas lapangan harus menggunakan identitas koperasi, surat tugas, seragam dan jam pelayanan yang jelas," ucap Sulatip kepada wartawan, Kamis (23/5/2019)
Menurut Sulatip, apabila ada individu yang mengaku petugas koperasi di luar Gunungkidul tapi tidak mempunyai izin dari Bupati, hal itu merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, orang tersebut dapat dipidanakan. “Kami mengimbau warga melaporkan koperasi ilegal yang merugikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman awasikoperasi.depkop.go.id; lapor.go.id; dan kemenkopukm.go.id,” kata Sulatip.
Dijelaskan Sulatip, utang piutang di mata hukum sifatnya perdata, sedangkan koperasi ilegal melakukan tindak pidana, sehingga hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Untuk warga yang sudah terlanjur meminjam uang dengan koperasi ilegal maka risiko ditanggung sendiri.
Mendekati Lebaran serta tahun ajaran baru di mana banyak warga yang butuh dana untuk biaya sekolah, masyarakat diminta meminjam kepada koperasi resmi maupun bank konvensional. "Salah satu alternatifnya yaitu meminjam di koperasi resmi yang ada di tingkat kecamatan atau koperasi syariah, bunganya jelas sebab menggunakan sistem sisa hasil usaha [SHU] saat rapat anggota tahunan," ucap dia.
Seorang warga Desa Sodo, Kecamatan Paliyan, yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa meminjam uang ke rentenir lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ia mengaku bertransaksi dengan koperasi ilegal tanpa sepengetahuan keluarganya. "Tanpa survei langsung mendapatkan pinjaman," ucapnya.
Dia mengaku meminjam Rp1 juta tetapi hanya mendapatkan Rp800 ribu karena harus dipotong biaya adminitrasi. Sedangkan uang yang harus ia kembalikan senilai Rp1,2 juta. "Angsurannya dibayar setiap tanggal 29," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Hasil Riset: 34 Persen Masyarakat Belanja Bahan Makanan Masih secara Offline
Advertisement
Advertisement