Advertisement
PERJOKIAN UMS: Rektor Pastikan Satu Nama Joki Mahasiswa UGM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Panut Mulyono memastikan satu dari dua orang terduga pelaku joki ujian masuk Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) adalah mahasiswa UGM. Namun UGM belum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa bersangkutan.
Namun, Panut belum mendapatkan laporan resmi mengenai hal itu. Dia mengaku baru mengetahui kabar ada mahasiswa UGM menjadi joki ujian masuk perguruan tinggi dari berita di media dan kolega di UMS.
Advertisement
"Namun dari pemberitahuan itu, kami mencari nama yang disebutkan. Nama itu ada di UGM, ada dua. Namun yang satu sudah sangat pasti [mahasiswa UGM]," ujar Panut, di Balairung, Jumat (24/5/2019).
Panut menambahkan pada prinsipnya, UGM telah memiliki aturan tata perilaku mahasiswa, salah satunya mengatur untuk memroses ketika ada mahasiswa terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik terbagi atas ringan, sedang, dan berat. Ketika mahasiswa melakukan pelanggaran kode etik, sanksi terberat adalah dikeluarkan dari mahasiswa. "Namun masalah jadi joki, kategorinya masih perlu dilihat di aturan itu," katanya.
UGM akan membentuk tim etik untuk memeriksa kasus pelanggaran yang terjadi. Kemudian, hasil diserahkan kepada tim di universitas untuk dieksekusi.
Panut mengaku tidak mengetahui di mana mahasiswa joki tersebut berada. Mengingat, Panut belum mendapat laporan resmi mengenai kasus perjokian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement