Advertisement
PPDB SMP 2019, Disdikpora Gabungkan 2 Sekolah
Ilustrasi PPDB. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo menggabungkan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates dan SMPN 4 Wates ke dalam satu zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
“Kedua SMP itu [SMPN 1 Wates dan SMPN 4 Wates] jaraknya berdekatan,” papar Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana, Senin (27/5/2019). Secara keseluruhan untuk tingkat SMP, Disdikpora memberlakukan 35 zonasi dari 36 SMP negeri yang ada di Bumi Menoreh.
Advertisement
Pemberlakuan zonasi diterapkan menyusul pengesahan Peraturan Bupati No.27/2019 tentang Pedoman PPDB tingkat TK, SD dan SMP. Sekarang, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tinggal menggencarkan sosialisasi ke masyarakat soal penerapan zonasi.
Sumarsana mengungkapkan untuk zonasi tingkat TK ada 10 dari 11 TK negeri yang ada di Kulonprogo. Ada dua TK yang berdekatan sehingga dijadikan satu zonasi. Untuk SD ada 274 SD di Kulonprogo dan ada beberapa SD yang berdekatan masuk satu dusun akan disatukan zonasinya.
Penilaian untuk sistem zonasi sama dengan tahun lalu. Untuk siswa yang masuk zona satu atau mendaftar sekolah sesuai pembagian zonasinya akan mendapat nilai 100. Apabila calon siswa mendaftar di zona dua atau luar pembagian zonasinya tapi masih di Kulonprogo maka mendapatkan nilai 70. Mereka yang mendaftar dari zona tiga atau luar Kulonprogo mendapatkan nilai 40.
Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMP tahun ini dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring). Sebelum pelaksanaan PPDB, Sumarsana mengatakan Disdikpora akan memastikan kelancaran jaringan untuk pendaftaran siswa ke SMP.
Kepala SMPN 1 Wates Tjatur Suratiningsih menegaslan sekolahannya belum diberikan sosialisasi terkait dengan aturan PPDB tahun ini. Sosialisasi rencananya dilangsungkan pada Selasa (28/5) sehingga kejelasan penerapan di SMPN 1 Wates menunggu agenda tersebut.
Kuota untuk SMP 1 Wates tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 192 siswa. Tahun lalu SMPN 1 Wates menerapkan kuota untuk siswa yang di luar zonasi sebanyak 10% yaitu dari jalur prestasi 5% dan dari perpindahan orang tua 5%. Sementara untuk siswa yang masuk jalur zonasi sebesar 90%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
- Banyak Sekolah Rusak di Kulonprogo, DPRD Desak Penanganan Pemkab
Advertisement
Advertisement




