Advertisement

Hari Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Wonosari Bakal Bebas

Rahmat Jiwandono
Minggu, 02 Juni 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Hari Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Wonosari Bakal Bebas Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Sebanyak 28 orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 pada lebaran tahun ini. Pemberian RK kepada bagi warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Wonosari pada Rabu (5/6/2019) seusai Salat Ied.

Remisi yang diberikan berupa pemotongan lima belas hari penjara untuk 15 orang, potongan satu bulan penjara untuk lima orang, dan potongan satu bulan lebih lima belas hari tahanan untuk delapan orang. Juga terdapat dua warga binaan yang mendapa RK 2 berupa pembebasan.

Advertisement

"Syaratnya mereka sudah menjalani masa hukuman setelah keputusan hukum enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di tahanan," Kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas IIB Wonosari, Yanuarius Ardiyana, Sabtu (1/6/2019) kepada wartawan.

Menurut dia, selama satu tahun terdapat dua kali jenis remisi bagi warga binaan, yaitu remisi khusus saat hari besar keagamaan dan remisi umum saat hari kemerdekaan RI. Sementara itu, untuk remisi khusus diberikan bagi warga binaan saat merayakan hari besar agama sesuai dengan agamanya masing-masing.

"Kalau tadi saat lebaran ada umat Islam yang dapat remisi, nanti untuk umat yang beragama Kristen akan dapat remisi saat Hari Raya Natal," imbuh dia.

Selama Hari Raya Idul Fitri,rutan Wonosari Kelas IIB akan memberikan layanan bebas kunjung selama dua hari. Adapun jam kunjungnya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pengamanan kami perketat dengan mengerahkan 20 personil," kata dia.

Terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II DIY, Teguh Suroso, menuturkan pada lebaran tahun ini akan ada sembilan anak yang memperoleh RK 1 yakni dengan pengurangan masa tahanan selama 15 hari serta pengurangan masa kurungan satu bulan untuk dua orang anak. "Di sini (LKPA) agar mendapatkan remisi harus menjalani masa binaan selama tiga bulan," ucapnya.

Ia menambahkan ada tiga anak yang masa kurungan lebih dari tiga bulan sehingga tidak mendapat remisi. Selain itu, juga terdapat dua orang anak walau sudah dewasa dia belum mendapat remisi lantaran masa hukumannya belum mencapai enam bulan.

"Mereka masih dibina oleh LPKA karena saat mendapatkan putusan sidang belum genap berusia 18 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement