UMKM Didorong Perkuat Pemasaran Digital dan Manajemen Usaha
Bedah buku Pedoman Praktis Usaha Mikro dan Kecil di Era Milenial mendorong pelaku UMKM memperkuat pemasaran digital, mengelola keuangan, dan meningkatkan litera
Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Harianjogjacom, JOGJA—Pemerintah daerah diminta hati-hati dalam mengakui piutang daerah, karena jika sudah masuk dalam neraca, sulit untuk menghapuskannya. Pemda harus mencermati perlakuan akuntansi terhadap pengakuan dan pengukuran piutang dengan baik.
Demikian pernyataan Ferry Taufik, narasumber dari Direktorat APK, Ditjen Perbendaharaan dalam acara Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY pada Selasa, 18 Juni 2019m mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh Pemerintah Daerah dalam lingkup DIY. Kegiatan FGD pengelolaan piutang daerah dan perlakuan akuntansi piutang sesuai standar akuntansi [emerintah (SAP) ini mengambil tema Mengungkap Permasalahan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Untuk Mendukung Laporan Keuangan Yang Berkualitas.
FGD tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni Rino Priyanto, selaku PLT. Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Yogyakarta, Tugiarta selaku Kepala Bidang Pelaporan pada BPKAD Kota Yogyakarta, serta Ferry Taufik Saleh dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta. Para narasumber dalam kegiatan ini memberikan gambaran utuh mengenai regulasi piutang negara/daerah dan mengungkap permasalahan yang muncul terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan piutang pada laporan keuangan, sehingga tidak selalu menjadi sorotan BPK ketika melakukan audit.
Bertempat di ruang Aula Pulen Kopi Ponti Resto jalan Sambisari, Purwomartani, Sleman, sebuah lokasi yang sengaja dipilih karena hanya 1,2 km jaraknya dari obyek wisata budaya sekaligus peninggalan sejarah yakni candi Sambisari, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY dalam sambutannya antara lain memberikan apresiasi atas tercapainya opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan mengingatkan kita semua untuk tidak berpuas diri dengan raihan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini karena rekomendasi BPK atas laporan keuangan tersebut masih menyorot beberapa hal yang setiap tahun berulang sehingga membutuhkan pembenahan oleh kita semua. Harapannya agar kualitas laporan keuangan terus meningkat.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Pemerintah Daerah terkait pengelolaan piutang daerah dan perlakuan akuntansinya dan sekaligus sebagai sarana untuk saling tukar pengetahuan, berbagi ilmu, tukar pengalaman dan tentunya menyamakan persepsi terhadap transaksi piutang serta mencari solusi dalam upaya kita mempertahan dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan piutang daerah adalah bahwa pengelolaan piutang harus dikelola dengan baik sesuai ketentuan sehingga nilai yang tersaji dalam laporan keuangan benar-benar valid. Pemerintah Daerah seyogyanya tidak serta merta mengakui sebuah piutang lalu mencantumkannya dalam laporan keuangan. Karena ketika sudah tersaji dalam laporan keuangan, ternyata tidak dapat direalisasikan sebagai pendapatan, hal ini akan terbawa terus dan menimbulkan kesulitan. Padahal jika akan dihilangkan dari laporan keuangan, proses penghapusannya memerlukan langkah yang panjang. Jadi terkait dengan pengakuan, pengukuran dan pencatatan piutang daerah harus sesuai dengan kaidah SAP dan administrasinya harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam penyajian dan pengungkapan di neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maupun pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bedah buku Pedoman Praktis Usaha Mikro dan Kecil di Era Milenial mendorong pelaku UMKM memperkuat pemasaran digital, mengelola keuangan, dan meningkatkan litera
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar
KAI diminta menyusun masterplan transformasi KRL Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diproyeksikan mendekati 600 juta pada 2036.