Advertisement

Pemda Jangan Terlalu Mudah Mengakui Piutang

MediaDigital
Rabu, 19 Juni 2019 - 20:42 WIB
Budi Cahyana
Pemda Jangan Terlalu Mudah Mengakui Piutang Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Advertisement

Harianjogjacom, JOGJA—Pemerintah daerah diminta  hati-hati dalam mengakui piutang daerah, karena jika sudah masuk dalam neraca, sulit untuk menghapuskannya. Pemda harus mencermati perlakuan akuntansi terhadap pengakuan dan pengukuran piutang dengan baik.

Demikian pernyataan Ferry Taufik, narasumber dari Direktorat APK, Ditjen Perbendaharaan dalam acara Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Advertisement

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY pada Selasa, 18 Juni 2019m mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh Pemerintah Daerah dalam lingkup DIY. Kegiatan FGD pengelolaan piutang daerah dan perlakuan akuntansi piutang sesuai standar akuntansi [emerintah (SAP) ini mengambil tema Mengungkap Permasalahan Piutang Daerah dan Perlakuan Akuntansi Piutang Untuk Mendukung Laporan Keuangan Yang Berkualitas.

FGD tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni Rino Priyanto, selaku PLT. Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Yogyakarta, Tugiarta selaku Kepala Bidang Pelaporan pada BPKAD Kota Yogyakarta, serta Ferry Taufik Saleh dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta. Para narasumber dalam kegiatan ini memberikan gambaran utuh mengenai regulasi piutang negara/daerah dan mengungkap permasalahan yang muncul terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan piutang pada laporan keuangan, sehingga tidak selalu menjadi sorotan BPK ketika melakukan audit.

Bertempat di ruang Aula Pulen Kopi Ponti Resto jalan Sambisari, Purwomartani, Sleman, sebuah lokasi yang sengaja dipilih karena hanya 1,2 km jaraknya dari obyek wisata budaya sekaligus peninggalan sejarah yakni candi Sambisari, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY  dalam sambutannya antara lain memberikan apresiasi atas tercapainya opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan mengingatkan kita semua untuk tidak berpuas diri dengan raihan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini karena rekomendasi BPK atas laporan keuangan tersebut masih menyorot beberapa hal yang setiap tahun berulang sehingga membutuhkan pembenahan oleh kita semua. Harapannya agar kualitas laporan keuangan terus meningkat.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Pemerintah Daerah terkait pengelolaan piutang daerah dan perlakuan akuntansinya dan sekaligus sebagai sarana untuk saling tukar pengetahuan, berbagi ilmu, tukar pengalaman dan tentunya menyamakan persepsi terhadap transaksi piutang serta mencari solusi dalam upaya kita mempertahan dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat  (LKPP) dan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan piutang daerah adalah bahwa pengelolaan piutang harus dikelola dengan baik sesuai ketentuan sehingga nilai yang tersaji dalam laporan keuangan benar-benar valid. Pemerintah Daerah seyogyanya tidak serta merta mengakui sebuah piutang lalu mencantumkannya dalam laporan keuangan. Karena ketika sudah tersaji dalam laporan keuangan, ternyata tidak dapat direalisasikan sebagai pendapatan, hal ini akan terbawa terus dan menimbulkan kesulitan. Padahal jika akan dihilangkan dari laporan keuangan, proses penghapusannya memerlukan langkah yang panjang. Jadi terkait dengan pengakuan, pengukuran dan pencatatan piutang daerah harus sesuai dengan kaidah SAP dan administrasinya harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam penyajian dan pengungkapan di neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maupun pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement