Advertisement

SD di Gunungkidul Akhirnya Cabut Surat Edaraan Kewajiban Berbusana Muslim, Seragam Sekolah Bebas Memilih

Rahmat Jiwandono
Rabu, 26 Juni 2019 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
SD di Gunungkidul Akhirnya Cabut Surat Edaraan Kewajiban Berbusana Muslim, Seragam Sekolah Bebas Memilih Surat edaran wajib berjilbab bagi siswa SD di Gunungkidul yang viral di media sosial. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul akhirnya resmi mencabut surat edaran berisi kewajibab siswa mengenakan busana muslim sebagai seragam sekolah.

Pada Rabu (26/6/2019), otoritas sekolah mengundang wali murid untuk mengumumkan pencabutan surat edaran yang menuai kritikan karena dianggap rawan diskriminasi itu. Kebijakan itu juga mendorong lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY terjun langsung ke Gunungkidul karena menilai surat edaran itu tidak tepat dikeluarkan sekolah negeri.

Advertisement

Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, mengatakan pihaknya mengundang wali murid untuk membahas dan mencabut surat edaran yang telah direvisi alias tidak lagi mewajibkan siswa mengenakan busana muslim.

"Tujuannya untuk menyampaikan hasil revisi [surat edaran] kami," ujar Pujiastuti, Rabu.

Sekolah sempat merevisi dari kata mewajibkan berbusana muslim menjadi hanya dianjurkan memakai busana muslim. Namun, hasil revisi itu pun masih dikritik oleh Ombudsman RI.

Pujiastuti mengakui surat revisi terkait penggunaan busana muslim itu pun masih dirasa mengundang polemik yang berkelanjutan.

Akhirnya dalam dalam pertemuan bersama wali murid tersebut sekolah tidak mewajibkan ataupun menganjurkan muridnya memakai seragam busana muslim. Bentuk seragam yang dikenakan siswa dikembalikan ke masing-masing orang tua atau murid namun tetap mengacu pada Permendikbud No.45/2014.

Permendikbud itu mengatur standar seragam untuk SD hingga SMA. Dalam aturan itu dipaparkan pilihan-pilihan seragam yang dapat dipilih siswa, mulai dari seragam biasa tanpa jilbab atau celana panjang, maupun seragam busana muslim.

"Kami berpedoman pada Permendikbud No.45/2014," katanya.

Sekali lagi ia menegaskan tidak ada niat untuk mendiskreditkan agama lain meski semua murid di SDN Karangtengah III beragama Islam semua. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran begitu," ujarnya.

Sementara itu, wali murid yang anaknya baru masuk kelas satu, Kristin, menuturkan dia tidak mempermasalahkan jika putranya nanti pada hari pertama masuk sekolah mengenakan seragam busana muslim. "Kesannya biar bagus," kata Kristin.

Diakuinya, ia mendapat surat edaran tersebut tetapi dia tidak mengira akan jadi persoalan sampai seperti ini. "Tidak saya sangka akan ramai begini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement