Laboartorium Obah #3 dan Cara Menjadi Manusia di Tengah Riuhnya Dunia
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Petugas Satpol PP DIY membongkar paksa reklame raksasa di Jalan Magelang, Selasa (2/7) malam lalu./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua reklame berukuran besar yang berada di Jalan Magelang dibongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Selasa (2/7/2019) lalu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kedua papan reklame berukuran 2 x 5 meter itu terpaksa dibongkar lantaran belum mengantongi izin. Sebelum membongkar, dia mengaku sudah menjalankan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik reklame itu untuk mengurus izin. Namun lantaran tak digubris, kami pun membongkar paksa,” ucap dia kepada Harianjogja.com, Kamis (4/7/2019).
Dia menjelaskan pembongkaran yang dilakukan anggotanya itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Di DIY, reklame berukuran besar banyak yang tidak berizin. Letak reklame itu tersebar, baik yang ada di jalan provinsi maupun jalan nasional,"kata Noviar.
Oleh karena itu, jika keberadaan reklame bodong itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Pemda bakal mengalami kerugian. Pasalnya, dengan tak adanya izin, maka pemilik reklame pun tidak berkewajiban untuk membayar pajak. “Padahal berdasarkan data kami, reklame berukuran besar yang tidak berizin di DIY, jumlahnya mencapai ratusan unit,” kata dia.
Tahun ini, lanjut Noviar, Satpol PP DIY berencana membongkar paksa 10 unit reklame berukuran besar. Lokasinya tersebar di seluruh jalan provinsi dan jalan nasional se-DIY.
Selain dalam rangka penertiban, upaya pembongkaran paksa itu dilakukan secara bertahap agar vendor yang sudah mengantongi surat peringatan segera mengurus izin. Menurut dia, pemasangan reklame yang tidak tertata berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. “Kalau asal pasang, keberadaan reklame juga bisa jadi sampah visual dan bikin kota menjadi terlihat kumuh,” kata Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)