Advertisement

Waspada, Rumah Indekos Kian Diincar Maling, Ini Salah Satu Korbannya

Yogi Anugrah
Kamis, 04 Juli 2019 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Waspada, Rumah Indekos Kian Diincar Maling, Ini Salah Satu Korbannya Ilustrasi. - Hengky Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah dan kamar indekos masih jadi lahan subur bagi pencuri. Salah satunya adalah yang terjadi di salah satu rumah indekos milik Suharyanto, di Dusun Kronggahan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman.

Kanitreskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Mei lalu. Pelakunya, kata dia, adalah H, 23, warga Samarinda, Kalimantan Timur. “Pelakunya ada dua, H dan A. Sejauh ini baru H yang berhasil kami ringkus. Sedangkan A yang identitasnya sudah kami kantongi, terus kami buru,” kata dia, Kamis (4/7/2019).

Advertisement

Tito menjelaskan saat beraksi A dan H datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, H lantas masuk ke dalam rumah indekos tersebut lalu menggondol laptop dan kamera milik korban. “Sementara A bertugas menunggu di sepeda motor dan berjaga-jaga. Setelah mencuri laptop dan kamera, keduanya lantas melarikan diri. Korban yang sadar laptop dan kameranya hilang langsung melaporkan kepada kami,” ucap dia.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan closed circuit television (CCTV) yang ada di sekitar lokasi, terlihat jelas pelaku datang bersama dua orang. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai itu, polisi segera mengejar kedua pelaku. “Akhirnya H berhasil kami tangkap akhir pekan lalu di depan bilik ATM [anjungan tunai mandiri] Kampus UTY. Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti yang dicurinya. Sedangkan pelaku A yang berhasil melarikan diri, kami imbau agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah kami ketahui,” kata Iptu Tito.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di rumah atau kamar indekos agar lebih berhati-hati. “Biasakan mengunci pintu. Selain itu berinteraksi dengan warga sekitar juga perlu dilakukan,” ucap dia. Kini, atas perbuatannya, H harus mendekam di Mapolsek Gamping. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement