Advertisement
Alat Ukur Pemilik Usaha di Sleman Wajib Ditera Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Alat ukur yang digunakan oleh setiap pelaku usaha di Sleman wajib ditera ulang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal.
Staf Usaha Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto mengklaim sejauh ini aturan tersebut sudah banyak yang menaati beleid tersebut. Buktinya, kata dia, dalam setahun terakhir tidak ada pelaku usaha yang dikenai sanksi atas pelanggaran aturan itu.
Advertisement
Selain itu, kendati UPTD Pelayanan Metrologi Legal baru sekitar tahun beroperasi, rerata ada 80-100 pelaku usaha telah memanfaatkan layanan tera ulang per harinya. Pihaknya juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pedagang di pasar tradisional.
"Secara berkala, kami juga jemput bola [untuk menera ulang] di pasar-pasar tradisional. Kami secara periodik menyidak langsung ke lapangan. Sejauh ini belum pernah ada yang dijatuhi sanksi," kata staf UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto, Minggu (7/7/2019).
Terkait dengan sanksi, dalam UU 21 itu, sanksi yang diterapkan berupa pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 juta. “Salah satu pokok dalam aturan itu juga menyebutkan mengenai perlindungan konsumen. Bagaimanapun tera ulang adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian ukur sehingga konsumen tidak dirugikan,” ucap dia.
Anggaran
Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani membenarkan layanan itu dilaksanakan untuk memastikan ketepatan pengukuran manual maupun digital. "Sebelumnya, kewenangan ada di pemerintah provinsi kemudian diserahkan ke kami [Pemkab Sleman]," kata Endah.
Untuk memaksimalkan layanan, dinasnya telah melengkapi sarana prasarana yang ada di UPTD Pelayanan Metrologi Legal. Tahun ini anggaran sekitar Rp1,5 miliar disiapkan untuk pengadaan sarpras guna keperluan tera ulang. “Sedangkan dari aspek sumber daya manusia, unit itu [UPTD Pelayanan Metrologi Legal] didukung oleh delapan petugas,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement