Advertisement

Alat Ukur Pemilik Usaha di Sleman Wajib Ditera Ulang

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 08 Juli 2019 - 04:07 WIB
Budi Cahyana
Alat Ukur Pemilik Usaha di Sleman Wajib Ditera Ulang Ilustrasi perdagangan - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Alat ukur yang digunakan oleh setiap pelaku usaha di Sleman wajib ditera ulang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal.

Staf Usaha Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto mengklaim sejauh ini aturan tersebut sudah banyak yang menaati beleid tersebut. Buktinya, kata dia, dalam setahun terakhir tidak ada pelaku usaha yang dikenai sanksi atas pelanggaran aturan itu.

Advertisement

Selain itu, kendati UPTD Pelayanan Metrologi Legal baru sekitar tahun beroperasi, rerata ada 80-100 pelaku usaha telah memanfaatkan layanan tera ulang per harinya. Pihaknya juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pedagang di pasar tradisional.

"Secara berkala, kami juga jemput bola [untuk menera ulang] di pasar-pasar tradisional. Kami secara periodik menyidak langsung ke lapangan. Sejauh ini belum pernah ada yang dijatuhi sanksi," kata staf UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto, Minggu (7/7/2019).

Terkait dengan sanksi, dalam UU 21 itu, sanksi yang diterapkan berupa pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 juta. “Salah satu pokok dalam aturan itu juga menyebutkan mengenai perlindungan konsumen. Bagaimanapun tera ulang adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian ukur sehingga konsumen tidak dirugikan,” ucap dia.

 Anggaran

Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani membenarkan layanan itu dilaksanakan untuk memastikan ketepatan pengukuran manual maupun digital.  "Sebelumnya, kewenangan ada di pemerintah provinsi kemudian diserahkan ke kami [Pemkab Sleman]," kata Endah.

Untuk memaksimalkan layanan, dinasnya telah melengkapi sarana prasarana yang ada di UPTD Pelayanan Metrologi Legal. Tahun ini anggaran sekitar Rp1,5 miliar disiapkan untuk pengadaan sarpras guna keperluan tera ulang. “Sedangkan dari aspek sumber daya manusia, unit itu [UPTD Pelayanan Metrologi Legal] didukung oleh delapan petugas,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement