Advertisement
Angkutan Online dan Armada Transportasi Pelajar Akan Diatur dalam Revisi UU LLAJ
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Legislatif sedang berproses melakukan revisi terhadap UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah poin revisi telah disiapkan, dua di antaranya adalah terkait angkutan online yang kini terus bertambah namun belum ada aturan detailnya serta layanan transportasi bagi pelajar yang harus disediakan pemerintah.
Ketua Komite II DPD RI, Aji M Mirza Wardana menjelaskan beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam revisi UU tersebut adalah tentang angkutan online. Mengingat saat ini belum ada UU yang mengatur angkutan online yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia.
Advertisement
Ia menilai revisi dengan memasukkan angkutan online mendesak dilakukan, apalagi perusahaan angkutan online terutama penyedia aplikasi memiliki omzet besar. Status penyedia aplikasi angkutan online nantinya akan dirumuskan dalam revisi tersebut, mengingat saat ini belum jelas, apakah termasuk perusahaan angkutan atau bukan.
“Salah satunya mengapa mereka bisa berkembang dengan cepat karena memang mereka tidak ada kewajiban pajak, ini harus diatur,” terangnya saat Uji Sahih Dalam Rangka Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU 22/2009 di DPD RI Perwakilan DIY, Senin (9/7/2019).
Ia menambahkan, pembayaran pajak terkait angkutan online itu diharapkan bisa menjadi pendapatan daerah. Ia menyadari, pada awal tentu jumlahnya tidak harus langsung besar nominalnya, tetapi lebih ditekankan pada komitmen agar perusahaan angkutan online ini bersedia membayar pajak.
“Sehingga mereka memahami bahwa ada kewajiban untuk memberi pemasukan atau kewajiban bagi daerah atau bagi negara. Mengapa? Karena semua armada transportasi mereka menggunakan jalan raya dan jalan ini dibangun dengan pajak, ini akan kami rumuskan dalam revisi tersebut,” ucapya.
Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin menilai pentingnya mengakomodasi angkutan online dalam melakukan revisi UU No.22/2009. Angkutan online saat ini sudah banyak digunakan masyarakat bagi roda dua maupun roda empat. Selain itu perlu juga mengakomodasi jasa perusahaan penyedia aplikasi.
“Kami sarankan, bahwa dalam revisi itu harus ditetapkan secara tegas bahwa perusahaan aplikasi bukan merupakan perusahaan angkutan,” katanya,
Selain itu, penetapan tarif di berbagai wilayah dibedakan dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi wilayah serta mempertimbangkan ketersediaan dan permintaan masyarakat. Muslich menilai pentingnya hubungan antara perusahaan apilkasi dengan mitra atau driver turut diatur dalam revisi menyesuaikan kondisi masing-masing. Terutama dalam hal perlindungan konsumen dan keselamatan lalu lintas sehingga sebaiknya meminimalisasi campur tangan pemerintah.
“Angkutan online ini perlu juga dibedakan dengan angkutan umum lainnya, karena sifat dasarnya adalah angkutan tumpangan atau ride sharing,” ucapnya.
Selain angkutan online, layanan transportasi bagi pelajar di daerah juga akan diatur dalam revisi UU LLAJ yang saat ini sedang dibahas. Aji M Mirza Wardana menegaskan dalam UU harus diatur bahwa pemerintah harus menyediakan armada khusus bagi pelajar karena menjadi tanggungjawab pemerintah. Karena di Indonesia belum menjadikan mobilitas atau layanan transportasi sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Misal di Jepang itu ada perusahaan kereta api yang menjalankan satu lajur ternyata hanya satu orang penumpang setiap hari, awalnya mau ditutup tetapi karena ada pelajar tetapi terus beroperasi, sehingga ini tanggung jawab pemerintah. Kami berharap sedikit demi sediki kita [Indonesia] bisa menerapkan mulai dari daerah pelosok,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement