Advertisement
Banyaknya Kampus di Sleman Picu Tingginya Alih Fungsi Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Fasilitas pendidikan yang dibangun di Sleman berdampak pada tingginya angka alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Heru Saptono mengatakan salah satu faktor penyebab banyaknya alih fungsi lahan di Bumi Sembada adalah semakin banyaknya pembangunan fasilitas pendidikan, terutama perguruan tinggi. Banyak warga yang tergiur untuk membangun rumah indekos dengan mengorbankan lahan produktif di sekitar lokasi fasilitas pendidikan itu berada.
Advertisement
“Banyak kampus, sehingga warga banyak menyediakan rumah atau kamar indekos. Inilah yang menyebabkan kemudian ada alih fungsi lahan,” ujar dia, Rabu (10/7).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sleman, terdapat setidaknya 18.000 hektare lahan sawah di Sleman yang terdiri dari lahan zona inti dan zona cadangan. Cara yang dilakukan dinasnya untuk menekan adanya alih fungsi lahan dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk komoditas pertanian.
“Lahan bisa dimanfaatkan dengan membuat mina padi, mina timun, mina cabai, udang galah padi lain sebagainya. Sehingga pendapatan petani bisa lebih tinggi,” ucap dia.
Menurut dia, dengan pengolahan lahan yang maksimal dan pendapatan yang lebih tinggi, akan ada pengendalian dari sisi petani. “Kalau sudah maksimal itu ada pengendalian dari sisi petani untuk tidak mengalihfungsikan lahan. Petani mempertahankan lahan sebagai lahan pertanian,” ucap dia.
Selain itu, DP3 Kabupaten Sleman juga telah mengirim draf final terkait dengan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Bagian Hukum Setda Sleman. “Tapi mungkin akan dibahas oleh anggota Dewan periode yang akan datang agar pembahasan tidak terputus,” ucap dia.
Sebelumnya Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi mengatakan Pemkab Sleman kini memang tengah menyiapkan Raperda LP2B. Dalam raperda itu, nantinya ditetapkan sekitar 18.400 hektare yang masuk program LP2B.
“Penyusunan raperda LP2B ini menjadi tantangan semua pihak, baik pemda, investor dan petani,” ucap dia. Dimana, pemerintah mengarahan bagi pemda untuk memberi kemudahan investasi. Dalam praktiknya, investasi di daerah itu sangat berpengaruh pada alih fungsi lahan.
Wakil Gubernur (Wagub) DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan sebagai provinsi dengan luas yang kecil, alih fungsi lahan merupakan salah satu masalah yang dihadapi.
“Meskipun sudah ada regulasi, baik peraturan gubernur (pergub), peraturan daerah (perda), maupun peraturan bupati (perbup), namun tetap sulit bisa menekan alih fungsi lahan tersebut,” kata Wagub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement