Advertisement
Sedang Cuti Bersyarat, Pria Jogja Ditangkap Lagi karena Mencuri

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bambang Suradi, 41, warga Tegalrejo, Jogja, yang sedang menjalani cuti bersyarat dari Rutan Wirogunan, harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap pada Selasa (2/7/2019) lantaran mencuri handphone dan uang tunai milik korban Sutar Haryanto, warga Sinduadi, Mlati.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya.
Advertisement
“Istri korban terbangun untuk melakukan salat subuh, namun ia kaget karena jendela ruang tamu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Iptu Made, Kamis (11/7/2019).
Lalu, istri korban pun membangunkan korban dan memeriksa barang-barang yang ada dirumah. Ternyata, empat buah handphone, uang tunai Rp4 juta serta beberapa buku tabungan telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.
“Petugas melakukan penyelidikan, dan pada Selasa [2/7/2019]. Petugas menangkap pelaku Bambang Suradi, dirumahnya wilayah Tegalrejo, Jogja. Petugas juga mengamankan barang bukti dua hanphone yang dicuri pelaku, karena uang Rp4 juta sudah dipakai dan dua handphone lainnya sudah dijual,” ucap dia.
Iptu Made menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya telah melakukan survei ke beberapa lokasi. Setelah mendapat lokasi yang tepat, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menjebol pagar dan jendela korban menggunakan alat kunci L dan tatah yang sudah disiapkan.
“Jadi dia [pelaku] ini residivis, sudah empat kali melakukan kasus pencurian. Saat ini dia juga sedang menjalani cuti bersyarat dalam menjalani hukuman dari perbuatan yang sebelumnya,” ujar Iptu Made.
Sementara berdasar keterangan pelaku, ia melakukan pencurian lantaran membutuhkan uang membayar biaya sekolah kedua anaknya.
“Kalau kerja sehari-hari sebelumnya supir, namun penghasilannya tidak mencukupi. Uang dan handphone yang dijual digunakan untuk biaya sehari-hari dan untuk bayar sekolah,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement