Advertisement

Sedang Cuti Bersyarat, Pria Jogja Ditangkap Lagi karena Mencuri

Yogi Anugrah
Jum'at, 12 Juli 2019 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Sedang Cuti Bersyarat, Pria Jogja Ditangkap Lagi karena Mencuri Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra (kanan) saat menunjukkan barang bukti perbuatan pelaku di Mapolsek Mlati, Kamis (11/7/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Bambang Suradi, 41, warga Tegalrejo, Jogja, yang sedang menjalani cuti bersyarat dari Rutan Wirogunan, harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap pada Selasa (2/7/2019) lantaran mencuri handphone dan uang tunai milik korban Sutar Haryanto, warga Sinduadi, Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya.

Advertisement

“Istri korban terbangun untuk melakukan salat subuh, namun ia kaget karena jendela ruang tamu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Iptu Made, Kamis (11/7/2019).

Lalu, istri korban pun membangunkan korban dan memeriksa barang-barang yang ada dirumah. Ternyata, empat buah handphone, uang tunai Rp4 juta serta beberapa buku tabungan telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.

“Petugas melakukan penyelidikan, dan pada Selasa [2/7/2019]. Petugas menangkap pelaku Bambang Suradi, dirumahnya wilayah Tegalrejo, Jogja. Petugas juga mengamankan barang bukti dua hanphone yang dicuri pelaku, karena uang Rp4 juta sudah dipakai dan dua handphone lainnya sudah dijual,” ucap dia.

Iptu Made menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya telah melakukan survei ke beberapa lokasi. Setelah mendapat lokasi yang tepat, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menjebol pagar dan jendela korban menggunakan alat kunci L dan tatah yang sudah disiapkan.

“Jadi dia [pelaku] ini residivis, sudah empat kali melakukan kasus pencurian. Saat ini dia juga sedang menjalani cuti bersyarat dalam menjalani hukuman dari perbuatan yang sebelumnya,” ujar Iptu Made.

Sementara berdasar keterangan pelaku, ia melakukan pencurian lantaran membutuhkan uang membayar biaya sekolah kedua anaknya.

“Kalau kerja sehari-hari sebelumnya supir, namun penghasilannya tidak mencukupi. Uang dan handphone yang dijual digunakan untuk biaya sehari-hari dan untuk bayar sekolah,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement