Advertisement

Kota Jogja telah Memberlakukan Single Identity Number

Lugas Subarkah
Sabtu, 13 Juli 2019 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kota Jogja telah Memberlakukan Single Identity Number Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seiring dengan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan identitas setiap penduduk Indonesia dalam single identity number, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja juga telah memberlakukan NIK sebagai single identity number bagi semua penduduk.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Jogja, Dyah Intan Usaratri, mengatakan kepada Harian Jogja, Jumat (12/7/2019), dengan NIK, diharapkan data kependudukan se-Indonesia hanya memiliki satu identitas.

Advertisement

“Karena setiap individu punya NIK, yang diberikan sejak lahir dan berlaku sampai meninggal. Dengan itu, semua pelayanan publik diharapkan bisa mendasarkan pada NIK itu, karena tidak mungkin NIK ganda,” kata dia.

Sebelum 2011, pembuatan identitas penduduk dilakukan secara manual. Maka dalam pemberian NIK sering terjadi salah ketik, karena digitnya banyak. Lalu pada 2011 muncul Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang memungkinkan entri identitas penduduk secara otomatis.

Ia menceritakan jika dulu setiap daerah memiliki data masing-masing, sehingga ketika terjadi mutasi penduduk, bisa saja seseorang sudah punya NIK di asalnya dan mendaftar lagi di tempat barunya. “Dengan SIA secara berproses ditunggalkan, jadi tidak mungkin satu orang punya identitas lebih dari satu,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini hampir seluruh warga Jogja telah memiliki NIK. Adapun warga yang belum memiliki NIK ini merupakan mereka yang rentan, dalam artian tidak memiliki identitas kependudukan seperti KTP el, Kartu keluarga dan lainnya.

“Tapi rentan di sini tidak berarti mereka tidak punya identitas sama sekali. Mungkin mereka pernah punya tapi bisa jadi karena orang tuanya meninggal, sehingga Kartu Keluarganya hilang. Mereka pun kesulitan mendapat keterangan identitasnya,” ujarnya.

Untuk warga rentan semacam ini, ia mengatakan masih bisa dibuatkan identitas, dengan penjamin atau ijin untuk menggunakan alamat orang. Sering terjadi penjaminan ini dilakukan dengna meminjam alamat Ketua RT atau RW.

Dalam NIK, ketidak singkronan data seperti sidik jari dengan yang tercantum dalam KTP el hampir tidak terjadi. Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Kota Jogja, Suci Kurnia, mengatakan ketidaksingkronan hanya terjadi pada kesalahan tertentu dalam perekaman sidik jari.

“Pernah ditemui kasus di panti jompo, karena sudah orang tua, kadang mereka tertukar namanya saat dipanggil, sehingga perekaman sidik jari juga tertukar. Tapi ini bisa kami lacak dan perbaiki.,” katanya.

Dalam perekaman sidik jari, yang bisa tercetak adalah perekaman pertama, sedangkan yang kedua statusnya adalah duplikat record. Sehingga jika seseorang pernah merekam dengan NIK orang lain, maka di perekaman kedua, petugas bisa melacak tertukar dengan siapa NIK orang tersebut.

“Duplikatnya dengan siapa, oh dengan ini, nanti bisa kami lacak, datanya kami bersihkan dan masing-masing orang akan dengan NIK-nya sendiri," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement