Disnakertrans Bantul Temukan TKA Habis Masa Izin Bekerja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul sedang menelusuri tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di di wilayah Bantul. Penelusuran tersebut karena berdasarkan data 2018 ada 126 TKA di Bantul, yang mengajukan izin perpanjangan kerja sampai pertengahan tahun ini baru 20 orang.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto mengatakan izin tenaga kerja asing berlaku setahun dan bisa diperpanjang. Setiap TKA memiliki dua izin, yakni izin tinggal dan izin bekerja. Saat ini ada 126 TKA yang tinggal di Bantul, sebagian bekerja di Bantul dan luar Bantul. “Yang bekerja di Bantul itu tercatat ada 29 orang. Tahun ini yang sudah mengajukan izin perpanjangan ada 20 orang,” kata Sulistyanto, saat ditemui seusai rapat di ruang Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Sulistyanto mengatakan penelusuran TKA sudah dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Disnakerttrans DIY. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi langsung perushaan-perusahaan.
Dalam penelusuran tersebut, kata Sulistyanto, ditemukan TKA yang sudah habis izinnya dan masih bekerja di perusahaan, namun izin tinggalnya masih berlaku. “Saat itu juga kami meminta buat surat pernyataan untuk segera memperpanjang izin bekerja,” ujar dia. Pihaknya akan terus memantau dan akan menindak tegas jika tidak mengurus izinnya.
Izin tersebut diakui Sulitsyanto juga terkait retribusi. Saat ini retribusi yang masuk dari izin TKA asing baru Rp409 juta dari 20 orang TKA.
Lebih lanjut mantan Kepal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul ini mengatakan tenaga kerja asing yang berizin di Bantul selama ini sebagian besar bekerja di perusahaan ekspor. TKA tersebut menangani bidang di antaranya perawatan mesin, manajer. Ia berujar tidak ada batasan TKA bekerja di Bantul, hanya kualifikasi pekerjaan yang akan diperketat.
“Kami tak akan keluarkan izin ketika tenaga kerja bisa dilakukan lokal. Kami selektif, jangan sampai tukang sapu didatangkan dari luar,” tegas Sulistyanta.
Kepala Bidang Transmigrasi, Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan izin perusahaan dalam menggunakan TKA berada pada kementerian, namun perpanjangan izin pada tahun kedua dan selanjutnya ada di kabupaten dan kota, kecuali perusahaan tersebut ada di dua wilayah, maka izinnya ada pada provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
Advertisement
Advertisement