RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos-Agoes Rudianto
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul sedang menelusuri tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di di wilayah Bantul. Penelusuran tersebut karena berdasarkan data 2018 ada 126 TKA di Bantul, yang mengajukan izin perpanjangan kerja sampai pertengahan tahun ini baru 20 orang.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto mengatakan izin tenaga kerja asing berlaku setahun dan bisa diperpanjang. Setiap TKA memiliki dua izin, yakni izin tinggal dan izin bekerja. Saat ini ada 126 TKA yang tinggal di Bantul, sebagian bekerja di Bantul dan luar Bantul. “Yang bekerja di Bantul itu tercatat ada 29 orang. Tahun ini yang sudah mengajukan izin perpanjangan ada 20 orang,” kata Sulistyanto, saat ditemui seusai rapat di ruang Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (12/7/2019).
Sulistyanto mengatakan penelusuran TKA sudah dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Disnakerttrans DIY. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi langsung perushaan-perusahaan.
Dalam penelusuran tersebut, kata Sulistyanto, ditemukan TKA yang sudah habis izinnya dan masih bekerja di perusahaan, namun izin tinggalnya masih berlaku. “Saat itu juga kami meminta buat surat pernyataan untuk segera memperpanjang izin bekerja,” ujar dia. Pihaknya akan terus memantau dan akan menindak tegas jika tidak mengurus izinnya.
Izin tersebut diakui Sulitsyanto juga terkait retribusi. Saat ini retribusi yang masuk dari izin TKA asing baru Rp409 juta dari 20 orang TKA.
Lebih lanjut mantan Kepal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul ini mengatakan tenaga kerja asing yang berizin di Bantul selama ini sebagian besar bekerja di perusahaan ekspor. TKA tersebut menangani bidang di antaranya perawatan mesin, manajer. Ia berujar tidak ada batasan TKA bekerja di Bantul, hanya kualifikasi pekerjaan yang akan diperketat.
“Kami tak akan keluarkan izin ketika tenaga kerja bisa dilakukan lokal. Kami selektif, jangan sampai tukang sapu didatangkan dari luar,” tegas Sulistyanta.
Kepala Bidang Transmigrasi, Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan izin perusahaan dalam menggunakan TKA berada pada kementerian, namun perpanjangan izin pada tahun kedua dan selanjutnya ada di kabupaten dan kota, kecuali perusahaan tersebut ada di dua wilayah, maka izinnya ada pada provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.