Advertisement
Penetapan Caleg Terpilih di Kulonprogo Tinggal Tunggu Surat dari KPU RI

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo sampai saat ini belum menggelar penetapan caleg terpilih. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sudah ada di KPU RI, kini KPU Kulonprogo tinggal tunggu surat perintah penetapan caleg dari KPU RI.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, BRPK sudah masuk ke KPU RI pada Selasa (16/7/2019). "Dalam BRPK itu KPU Kulonprogo tidak masuk, jadinya kami bisa tetapkan caleg terpilih segera," ujar Ibah pada Rabu (17/7/2019).
Advertisement
Setelah BRPK dari Mahkamah Konstitusi diberikan pada KPU RI, KPU RI akan memberikan surat perintah penetapan caleg terpilih pada KPU Kabupaten/Kota. "Begitu ada surat dari KPU RI, maka maksimal lima hari setelahnya harus ada pleno penetapan caleg terpilih. Tapi kami belum tahu surat itu kapan datang ke kami," tutur Ibah.
Sebelumnya, KPU Kulonprogo berencana akan mengadakan pleno pada 3 Juli lalu. Namun, karena BRPK yang belum juga turun, maka KPU mengundur pleno. BRPK dianggap penting karena akan dibacakan di amar putusan pleno nantinya.
Ia mengatakan, meskipun saat ini KPU juga harus mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari salah satu caleg DPRD DIY, namun penetapan tetap bisa dilakukan. "Kalau yang digugat itu kan caleg DIY, nanti yang akan kita tetapkan caleg kabupaten," ujar Ibah.
Ibah mengatakan, sidang tersebut dimulai sejak 11 Juli lalu dan diperkirakan akan selesai sampai awal Agustus nanti. "Sidang dibuat tiga paralel, jadinya sampai 6 Agustus nanti," ucap Ibah.
Gugatan dilayangkan caleg DPRD DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Fitroh Nurwijoyo Legowo terkait perbedaan hasil suara antara pihaknya dan KPU. Komisioner Divisi Logistik KPU Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan dari gugatan itu, pihaknya menyiapkan alat bukti berupa C1 dan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS, desa, dan kecamatan.
Tidak hanya gugatan dari caleg dari PKB saja, KPU juga mendapatkan gugatan dari Partai Berkarya terkait perolehan hasil suara. Namun, perselisihan hasil suara untuk Partai Berkarya hanya di tingkat rekapitulasi kabupaten saja.
"Kalau Partai Berkarya, kami tinggal siapkan bukti hasil rekapitulasi kami di tingkat kabupaten saja. Dia tidak menyebutkan ke TPS. Perbedaannya perolehan suara partai. Jadi kita tidak perlu untuk membuka kotak suara, menyiapkan bukti hasil perhitungan di tingkat desa atau kecamatan," ungkap Puja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement