Advertisement
Sempat Tertunda, Pelantikan 45 Anggota DPRD Gunungkidul Dilakukan Senin
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 45 anggota DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2019 bakal ditetapkan di Hotel Cykaraya, Wonosari, Senin (21/7). Penetapan sempat tertunda karena KPU Gunungkidul harus menunggu surat edaran (SE) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa pemilu.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya menerima surat edaran tersebut pada Rabu (17/7). Menurutnya, penetapan anggota DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2019 dimulai pukul 13.00 WIB. "Waktu dan tempat sudah disetujui oleh semua pihak," ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (21/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, anggota Dewan terpilih wajib melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat utama penetapan. Setelah ditetapkan, KPU segera mengirimkan surat keputusan dan berkas penetapan ke Bupati Gunungkidul, kemudian diserahkan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X. "Alurnya demikian," katanya.
Ia berharap, anggota DPRD Gunungkidul terpilih bisa menunaikan amanah dengan baik, mementingkan kepentingan rakyat, dan membangun daerah serta membawa kemajuan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
Advertisement
Advertisement