Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Gunungkidul Kerahkan 120 Petugas
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menangani dua kasus korupsi. Ditargetkan penanganan kasus dapat diselesaikan akhir tahun ini.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan dua kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Pemkab Gunungkidul dan pembangunan balai desa di wilayah Kecamatan Wonosari. Menurut dia proses masih dalam penyelidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Masih proses dan sekarang ditangani oleh tim dari pidana khusus,” kata Asnawi kepada wartawan seusai menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2019 di halaman Kantor Kejari Gunungkidul, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan secara khusus tahun ini tidak ada kasus baru yang ditangani. Dua kasus yang kini ditangani merupakan tinggalan penyelidikan di tahun sebelumnya yang belum selesai. “Belum ada yang baru. Namun kami tetap fokus menyelesaikan kasus yang ada,” tuturnya.
Asnawi menargetkan dua kasus yang ditangani bisa diselesaikan tahun ini sehingga tidak memiliki tunggakan. “Kami usahakan dan harapannya bisa diselesaikan sampai akhir tahun nanti,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul. M. Darojad, menambahkan dua kasus yang ditangani masih diselidiki untuk mengungkap kebenaran apa yang terjadi di lapangan. Dia mencontohkan untuk kasus benih bawang, Kejari sudah bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk menghitung jumlah kerugian. “Kami masih menunggu, tapi untuk mengungkap kasus kami sudah memeriksa saksi dari kelompok tani,” kata Darojad.
Untuk kasus pembangunan balai desa proses sudah melalui pemeriksaan saksi hingga nilai kerugian negara. Meski demikian Darojad mengaku belum menetapkan tersangka dalam ini. “Setelah ekspose digelar selanjutnya ada penetapan tersangka. Jadi bersabar dulu,” katanya.
Menurut dia di dalam penetapan tersangka jajarannya tidak bisa sembarangan karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh untuk kasus korupsi harus ada nilai kerugian negara yang ditentukan oleh badan yang berwenang. “Tanpa ada nilai kerugian maka kami tidak bisa menetapkan tersangka. Sebab, jika tetap nekat menetapkan, maka kejari bisa digugat karena proses tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.