Advertisement
5 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Dinas Sosial Tunggu SK Kemensos
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menonaktifkan lima juta peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN. Terkait penerapan kebijakan di daerah, Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul menunggu surat keputusan dari Pusat.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardhani, mengatakan jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan penonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN. Total di seluruh Indonesia ada lima juta peserta. Untuk Gunungkidul, dia belum bisa memastikan jumlahnya. “Nanti setelah SK turun baru diketahui berapa jumlah peserta di Gunungkidul yang dinonaktifkan,” kata Eka, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan ini diambil karena data penerima bantuan dianggap bermasalah. Permasalahan muncul karena data penerima tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan Kemensos. “Mereka yang dinonaktifkan karena tidak masuk dalam BDT,” katanya.
Untuk jumlah peserta yang dinonaktifkan sebenarnya bisa dilihat dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. Namun untuk kepastian masih menunggu putusan dari Kemensos.
Menurut Eka, adanya kebijakan di tingkat Pusat akan berdampak kepesertaan di daerah termasuk Gunungkidul. Namun dari sisi kuota peserta bantuan iuran dari APBN tetap karena slot yang kosong bisa diisi oleh peserta lain yang masuk dalam BDT. “Tentunya kami juga menyiapkan antisipasi. Misalnya dengan pengganti kepesertaan yang didanai melalui APBD kabupaten,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Sumaryanto, mengatakan wacana penghapusan peserta bantuan iuran dari Pemerintah Pusat harus disikapi dengan bijak. Pasalnya, dengan menghapus lima juta peserta akan berdampak ke daerah, tak terkecuali Gunungkidul.
Menurut dia, upaya antisipasi dapat dilakukan dengan menanyakan kepastian jumlah penghapusan di Gunungkidul. Kepastian ini sangat penting karena menyangkut kepesertaan di Gunungkidul yang sampai saat ini sudah mencapai di atas 95%. Sumaryanto berharap jangan sampai ada salah dalam penonaktifan karena hal ini akan berdampak terhadap fasilitas layanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu. “Kenapa kepastian ini diperlukan karena sebagai tindak lanjut atas keputusan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Komisi D mendukung sepenuhnya upaya Pemkab dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui BPJS. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. “Di dalam setiap pembahasan APBD pasti, layanan kesehatan ke masyarakat menjadi pokok bahasa yang bisa ditinggalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gol Witan Sulaeman Masuk Nominasi Terbaik Asia, Ini Daftar 7 Kandidat Lainnya
- Berusia 143 Tahun, Intip Produksi Roti Kecik Ganep Oleh-oleh Legendaris Solo
- Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement