Advertisement
5 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Dinas Sosial Tunggu SK Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menonaktifkan lima juta peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN. Terkait penerapan kebijakan di daerah, Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul menunggu surat keputusan dari Pusat.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardhani, mengatakan jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan penonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN. Total di seluruh Indonesia ada lima juta peserta. Untuk Gunungkidul, dia belum bisa memastikan jumlahnya. “Nanti setelah SK turun baru diketahui berapa jumlah peserta di Gunungkidul yang dinonaktifkan,” kata Eka, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan ini diambil karena data penerima bantuan dianggap bermasalah. Permasalahan muncul karena data penerima tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan Kemensos. “Mereka yang dinonaktifkan karena tidak masuk dalam BDT,” katanya.
Untuk jumlah peserta yang dinonaktifkan sebenarnya bisa dilihat dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. Namun untuk kepastian masih menunggu putusan dari Kemensos.
Menurut Eka, adanya kebijakan di tingkat Pusat akan berdampak kepesertaan di daerah termasuk Gunungkidul. Namun dari sisi kuota peserta bantuan iuran dari APBN tetap karena slot yang kosong bisa diisi oleh peserta lain yang masuk dalam BDT. “Tentunya kami juga menyiapkan antisipasi. Misalnya dengan pengganti kepesertaan yang didanai melalui APBD kabupaten,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Sumaryanto, mengatakan wacana penghapusan peserta bantuan iuran dari Pemerintah Pusat harus disikapi dengan bijak. Pasalnya, dengan menghapus lima juta peserta akan berdampak ke daerah, tak terkecuali Gunungkidul.
Menurut dia, upaya antisipasi dapat dilakukan dengan menanyakan kepastian jumlah penghapusan di Gunungkidul. Kepastian ini sangat penting karena menyangkut kepesertaan di Gunungkidul yang sampai saat ini sudah mencapai di atas 95%. Sumaryanto berharap jangan sampai ada salah dalam penonaktifan karena hal ini akan berdampak terhadap fasilitas layanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu. “Kenapa kepastian ini diperlukan karena sebagai tindak lanjut atas keputusan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Komisi D mendukung sepenuhnya upaya Pemkab dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui BPJS. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. “Di dalam setiap pembahasan APBD pasti, layanan kesehatan ke masyarakat menjadi pokok bahasa yang bisa ditinggalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Besok Siang Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement