Advertisement
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan
Razia kendaraan. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Ratusan kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Kulonprogo bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran kepolisian di dua lokasi berbeda di Kulonprogo pada Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019).
Operasi dilakukan di jalan Daendles, Congot, Kecamatan Temon dan ruas jalan Milir, Kecamatan Pengasih. Selama dua hari itu, sebanyak 190 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan diketahui melanggar uji berkala KIR, 17 menyalahi dimensi kendaraan dan lima kendaraan melanggar trayek yang telah ditentukan.
Advertisement
Sebanyak 12 kendaraan roda dua juga diangkut ke Mapolres Kulonprogo karena tak membawa STNK. Pengendara yang tidak membawa atau bahkan tak memiliki SIM juga terkena razia. Para pelanggar ini lantas dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kulonprogo, Hera Suwanto mengatakan operasi gabungan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang menyalahi aturan. Di antaranya soal batas muatan dan tidak melaksanakan uji KIR secara berkala.
BACA JUGA
"Kami memang rutin melakukan ini terutama menyasar kendaraan yang overload dan melanggar dimensi agar jalan di Kulonprogo tetap awet. Selain itu kelengkapan surat-surat pengguna jalan juga menjadi perhatian kami," ujarnya, Rabu (24/7/2019).
Selain memberikan sanksi, tim gabungan turut mengedukasi para pelanggar terutama sopir truk agar mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, truk yang melanggar khususnya soal muatan yang melebihi ketentuan riskan menyebabkan kerusakan jalan.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo 2019, dari total panjang jalan lokal primer I yang mencapai 636,025 kilometer, 49,2% dalam kondisi baik, 21,8% rusak sedang, 15,8% rusak ringan, dan 13,2% rusak berat.
Sedangkan untuk panjang jalan lokal primer II yang mencapai 672,620 kilometer, ditemukan 30,7% baik dan 32,1% rusak sedang. Sementara kerusakan ringan mencapai 15,1% dan rusak berat 22,1%.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulonprogo, Nurcahyo Budi Wibowo penyebab kerusakan jalan karena kerap dilewati oleh truk yang mengangkut beban melebihi tonase. Jika hanya mobil biasa, kerusakan menurutnya tak akan terjadi.
Adapun dalam perbaikan jalan, jawatan ini telah menganggarkan biaya penanganan darurat sebesar Rp5 miliar. Dana itu di luar anggaran tetap perbaikan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Dominasi Cuaca Indonesia Sabtu Ini
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Advertisement



