Advertisement

IMB Gereja Sedayu Dicabut, Begini Respons Pemda DIY

Abdul Hamied Razak
Selasa, 30 Juli 2019 - 21:47 WIB
Bhekti Suryani
IMB Gereja Sedayu Dicabut, Begini Respons Pemda DIY Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. - Suara.com/Putu Ayu

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Bupati Bantul.

Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan berdasarkan resume yang dia peroleh, pembangunan GPdI tersebut masih belum memenuhi empat syarat sebelum IMB diterbitkan. Dikarenakan belum memenuhi persyaratan, bupati kemudian mengeluarkan surat pencabutan IMB. "Masalah ini juga sudah dibahas dengan Kemenag setempat. Untuk menghidupkan (IMB) maka empat syarat tersebut harus dipenuhi dulu. (Keputusan) Ini wewenang kabupaten," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (30/7/2019) malam.

Advertisement

Gatot tidak setuju jika persoalan tersebut ditarik-tarik ke ranah intoleransi. Perosalan tersebut lebih pada masalah pemenuhan syarat formil. Dia juga meyakini, keputusan bupati dan Forkominda Bantul (dengan mencabut IMB) itu, tentu melalui proses komunikasi dengan bebagai pihak. Provinsi, katanya, tidak memiliki kewenangan. "Jangan ditarik ke ranah itu (intoleransi). Bupati itu kan bapaknya semua kalangan to," katanya.

Terkait masalah intoleransi, kata Gatot Pemda DIY tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. "Itu sudah jelas," katanya.

Sebelumnya, pencabutan IMB itu berujung pada gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Juru Bicara GPdI Sedayu, Agnes Dwi Rusjiati berharap Bupati Bantul bisa mengkaji ulang surat rekomendasi pencabutan IMB Gereja GPdI Immanuel Sedayu yang sudah dikeluarkan. Ia juga menyayangkan dalam proses verifikasi yang dilakukan tim tidak melibatkan pihak gereja selaku pemohon IMB sehingga hasil verifikasi yang dilakukan tidak berimabang.

Agnes mengatakan bangunan gereja dengan rumah tinggal dan ciri gereja tidak bisa menjadi alat ukur untuk membatalkan IMB karena gereja satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Terlebih gereja itu masih dalam rintisan. Selain itu juga berkaitan dengan kemampuan Pendeta Sitorus dalam memiliki rumah tinggal. Agnes berujar rekomendasi pencabutan IMB itu sejauh ini belum berupa pencabutan IMB, sehingga masih ada ruang dialog.

Pencabutan IMB tersebut juga dinilai sebagai bentuk kesewenangan Pemkab Bantul terhadap kebebasan beragama. Keputusan tersebut layak dilawan secara hukum dan digugat ke pengadilan.

Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan jika Bupati Bantul merupakan sosok yang nasionalis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif untuk memberangus kebebasan beragama. "Keluarnya IMB itu kan melalui proses yang panjang. Tahapan dan persyaratan tentu sudah dipenuhi sebelum IMB keluar. Ini menjadi pertanyaan," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (29/7/2019) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement