Pesta Gol! Belanda Libas Swedia 5-1 di Grup F
Belanda menang telak 5-1 atas Swedia di Piala Dunia 2026. Brobbey dan Gakpo masing-masing cetak dua gol.
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, JOGJA- Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Bupati Bantul.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan berdasarkan resume yang dia peroleh, pembangunan GPdI tersebut masih belum memenuhi empat syarat sebelum IMB diterbitkan. Dikarenakan belum memenuhi persyaratan, bupati kemudian mengeluarkan surat pencabutan IMB. "Masalah ini juga sudah dibahas dengan Kemenag setempat. Untuk menghidupkan (IMB) maka empat syarat tersebut harus dipenuhi dulu. (Keputusan) Ini wewenang kabupaten," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (30/7/2019) malam.
Gatot tidak setuju jika persoalan tersebut ditarik-tarik ke ranah intoleransi. Perosalan tersebut lebih pada masalah pemenuhan syarat formil. Dia juga meyakini, keputusan bupati dan Forkominda Bantul (dengan mencabut IMB) itu, tentu melalui proses komunikasi dengan bebagai pihak. Provinsi, katanya, tidak memiliki kewenangan. "Jangan ditarik ke ranah itu (intoleransi). Bupati itu kan bapaknya semua kalangan to," katanya.
Terkait masalah intoleransi, kata Gatot Pemda DIY tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. "Itu sudah jelas," katanya.
Sebelumnya, pencabutan IMB itu berujung pada gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Juru Bicara GPdI Sedayu, Agnes Dwi Rusjiati berharap Bupati Bantul bisa mengkaji ulang surat rekomendasi pencabutan IMB Gereja GPdI Immanuel Sedayu yang sudah dikeluarkan. Ia juga menyayangkan dalam proses verifikasi yang dilakukan tim tidak melibatkan pihak gereja selaku pemohon IMB sehingga hasil verifikasi yang dilakukan tidak berimabang.
Agnes mengatakan bangunan gereja dengan rumah tinggal dan ciri gereja tidak bisa menjadi alat ukur untuk membatalkan IMB karena gereja satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Terlebih gereja itu masih dalam rintisan. Selain itu juga berkaitan dengan kemampuan Pendeta Sitorus dalam memiliki rumah tinggal. Agnes berujar rekomendasi pencabutan IMB itu sejauh ini belum berupa pencabutan IMB, sehingga masih ada ruang dialog.
Pencabutan IMB tersebut juga dinilai sebagai bentuk kesewenangan Pemkab Bantul terhadap kebebasan beragama. Keputusan tersebut layak dilawan secara hukum dan digugat ke pengadilan.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan jika Bupati Bantul merupakan sosok yang nasionalis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif untuk memberangus kebebasan beragama. "Keluarnya IMB itu kan melalui proses yang panjang. Tahapan dan persyaratan tentu sudah dipenuhi sebelum IMB keluar. Ini menjadi pertanyaan," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (29/7/2019) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanda menang telak 5-1 atas Swedia di Piala Dunia 2026. Brobbey dan Gakpo masing-masing cetak dua gol.
Lebih dari 1.300 RTLH direhabilitasi di DIY pada 2026, namun ribuan rumah di Sleman dan Bantul masih menanti penanganan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.