Advertisement
Setara Institute: Pencabutan IMB Gereja di Bantul oleh Bupati Layak Dilawan secara Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul dinilai sebagai bentuk kesewenangan Pemkab Bantul terhadap kebebasan beragama. Keputusan tersebut layak dilawan secara hukum dan digugat ke pengadilan.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan jika Bupati Bantul merupakan sosok yang nasionalis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif untuk memberangus kebebasan beragama. "Keluarnya IMB itu kan melalui proses yang panjang. Tahapan dan persyaratan tentu sudah dipenuhi sebelum IMB keluar. Ini menjadi pertanyaan," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (29/7/2019) malam.
Advertisement
Menurut Halili, jika tiba-tiba IMB dicabut dengan alasan untuk memenuhi SKB tiga menteri ada dua hal yang kemungkinan terjadi. Pertama ada keteledoran dari pihak pemberi izin sehingga muncul pencabutan izin tersebut. Keteledoran tersebut karena ada hal yang bersifat administratif. Hal kedua, lanjutnya, bupati mencabut IMB tersebut untuk memenuhi kemauan kelompok intoleransi yang selama ini berada di Bantul.
"Seharusnya bupati kembali ke UUD 1945 di mana kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Hal-hal yang bersifat administratif seharusnya bisa dijembatani oleh bupati untuk melindungi hak-hak beragama masyarakat yang sejatinya dijamin oleh UUD. Ini yang harus dilakukan Bupati," katanya.
Jika Bupati tetap keukeh untuk mencabut IMB tersebut, lanjutnya, maka Halili mendorong agar kasus tersebut dilawan secara hukum. "Itu tindakan melawan hukum, sebaiknya digugat lewat PTUN," usul Halili.
Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan perintah untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu. Kebijakan itu berbuah gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), karena verifikasi yang dilakukan Pemkab sebagai dasar pencabutan IMB dinilai tidak lengkap.
Perintah pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
Perintah pembatalan IMB tersebut menganulir IMB GPdI Immanuel Sedayu yang terbit pada awal Januari 2019. “Jadi itu keputusan saya, saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di ruangannya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pihak gereja dan pimpinan instansi terkait, Senin (29/7/2019).
Suharsono mengatakan pencabutan IMB itu setelah melalui penyelidikan dan dan verifikasi lapangan oleh tim yang menyebutkan dalam proses keluarnya IMB rumah ibadah itu ada unsur yang tidak terpenuhi. Ia mengklaim keputusannya tersebut sudah sesuai aturan. Unsur yang tidak terpenuhi yang dimaksud Suharsono adalah karena Gereja GPdI Immanuel Sedayu menjadi satu dengan rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, di Kalurahan Condongcatur
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 3 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement