Jadwal Piala Dunia 23 Juni 2026 dan Klasemen Lengkap Semua Grup
Jadwal Piala Dunia 23 Juni 2026 lengkap dengan klasemen sementara semua grup terbaru. Inggris, Argentina, dan Prancis bersaing ketat.
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, JOGJA- Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul dinilai sebagai bentuk kesewenangan Pemkab Bantul terhadap kebebasan beragama. Keputusan tersebut layak dilawan secara hukum dan digugat ke pengadilan.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan jika Bupati Bantul merupakan sosok yang nasionalis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif untuk memberangus kebebasan beragama. "Keluarnya IMB itu kan melalui proses yang panjang. Tahapan dan persyaratan tentu sudah dipenuhi sebelum IMB keluar. Ini menjadi pertanyaan," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (29/7/2019) malam.
Menurut Halili, jika tiba-tiba IMB dicabut dengan alasan untuk memenuhi SKB tiga menteri ada dua hal yang kemungkinan terjadi. Pertama ada keteledoran dari pihak pemberi izin sehingga muncul pencabutan izin tersebut. Keteledoran tersebut karena ada hal yang bersifat administratif. Hal kedua, lanjutnya, bupati mencabut IMB tersebut untuk memenuhi kemauan kelompok intoleransi yang selama ini berada di Bantul.
"Seharusnya bupati kembali ke UUD 1945 di mana kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Hal-hal yang bersifat administratif seharusnya bisa dijembatani oleh bupati untuk melindungi hak-hak beragama masyarakat yang sejatinya dijamin oleh UUD. Ini yang harus dilakukan Bupati," katanya.
Jika Bupati tetap keukeh untuk mencabut IMB tersebut, lanjutnya, maka Halili mendorong agar kasus tersebut dilawan secara hukum. "Itu tindakan melawan hukum, sebaiknya digugat lewat PTUN," usul Halili.
Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan perintah untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu. Kebijakan itu berbuah gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), karena verifikasi yang dilakukan Pemkab sebagai dasar pencabutan IMB dinilai tidak lengkap.
Perintah pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
Perintah pembatalan IMB tersebut menganulir IMB GPdI Immanuel Sedayu yang terbit pada awal Januari 2019. “Jadi itu keputusan saya, saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di ruangannya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pihak gereja dan pimpinan instansi terkait, Senin (29/7/2019).
Suharsono mengatakan pencabutan IMB itu setelah melalui penyelidikan dan dan verifikasi lapangan oleh tim yang menyebutkan dalam proses keluarnya IMB rumah ibadah itu ada unsur yang tidak terpenuhi. Ia mengklaim keputusannya tersebut sudah sesuai aturan. Unsur yang tidak terpenuhi yang dimaksud Suharsono adalah karena Gereja GPdI Immanuel Sedayu menjadi satu dengan rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Piala Dunia 23 Juni 2026 lengkap dengan klasemen sementara semua grup terbaru. Inggris, Argentina, dan Prancis bersaing ketat.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Gempa kembar Magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang Venezuela. Sebanyak 188 orang tewas, 1.520 terluka, dan 157 masih hilang hingga Kamis malam.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Pemkot Jogja menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 13,72 hektare pada 2026 melalui konsolidasi lahan, program M3K, dan penataan permukiman.
BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah DIY mengalami udara kabur dan kabut/asap pada Jumat 26 Juni 2026. Gunungkidul diprediksi cerah sepanjang hari.