Advertisement
Beda dengan Suharsono, Wakil Bupati Bantul Dukung Gugatan Pencabutan IMB Gereja Sedayu ke PTUN

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendukung jika pihak Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut.
Menurut Halim, pengadilan merupakan tempat yang paling baik untuk mencari titik temu terkait polemik keberadaan GPdI Immanuel Sedayu. Halim mengatakan semakin banyak yang terlibat dalam memikirkan tempat ibadah yang dipersoalkan semakin baik supaya ada solusi bersama bagaimana seharusnya mengatur tempat peribadatan.
Advertisement
“Silahkan saja [menggugat ke PTUN], kami dorong dan mendukung malah, biar nanti aparat penegak hukum bisa terlibat dalam cara kita mengatur memberikan hak beribadah kepada semua orang dan semua agama,” kata Halim, menanggapi rencana pihak GPdI Immanuel Sedayu yang akan menggugat keputusan bupati mencabut IMB GPdI Immanuel Sedayu ke PTUN, Jumat (2/8/2019).
Halim mengatakan perlu banyak pihak yang terlibat dan memikirkan aturan tempat ibadah, termasuk termasuk aparat penegak hukum, supaya ke depannya tidak ada lagi persoalan yang menyangkut tempat ibadah, “Bagaimana kita seharunya mengatur tempat ibadah,” kata dia. Halim menyatakan kebebasan beribadah merupakan hak semua orang yang tidak bisa dilarang
Sebelumnya Bupati Bantul Suharsono sudah membatalkan IMB GPdi Immanuel Sedayu dengan alasan menyalahi Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal IMB rumah ibadah. “Jadi itu keputusan saya, saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di ruangannya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pihak gereja dan pimpinan instansi terkait, Senin (29/7/2019).
Suharsono mengatakan pencabutan IMB itu setelah verifikasi lapangan oleh tim yang menyebutkan dalam proses keluarnya IMB rumah ibadah itu ada unsur yang tidak terpenuhi. Unsur yang tidak terpenuhi yang dimaksud adalah karena Gereja GPdI Immanuel Sedayu menjadi satu dengan rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Suharsono juga mempersoalkan gereja tersebut tidak digunakan secara terus menerus sebagai tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement