Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Tersangka MA bersama petugas saat di Mapolsek Moyudan, Senin (5/8/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran unit reskrim Polsek Moyudan menangkap seorang pria berinisial MA, 30, warga Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019) lalu. MA merupakan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, lantaran sakit hati gaji yang diterimanya sedikit.
Kapolsek Moyudan AKP Darban mengatakan MA bekerja disebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemasangan pipa yang beralamat di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan.
“MA merupakan pekerja harian lepas dengan gaji Rp80.000 per hari. Pada Mei lalu, ia sempat keluar dari pekerjaannya,” kata Kapolsek, Senin (5/8/2019).
Lalu, pada Minggu (9/6/2019), MA masuk kerja lagi, saat kembali bekerja, ia mengambil motor operasional milik perusahaan dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk mengecek accu mobil proyek.
“Namun ternyata pelaku membawa kabur motor, motor tersebut langsung di jual melalui online senilai Rp4 juta. Keesokan harinya, pelaku kembali ke kantor, tanpa membawa sepeda motor yang di pinjam. Ia berdalih motor sedang berada di bengkel karena rusak,” ucap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, saat kembali ke kantor tersebut, pelaku juga mencuri BPKB motor serta laptop yang ada di kantor. Laptop tersebut langsung dijual melalui online dan pelaku langsung menghilang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Mojokerto Jawa Timur pada Selasa (30/7/2019) lalu. Barang bukti motor sudah berhasil kami temukan, namun barang bukti laptop masih kami cari,” ucap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku MA mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada bos tempatnya bekerja. Ia mengaku sudah lama bekerja di perusahaan tersebut namun mendapat upah lebih kecil dari pekerja lainnya.
"Saya sakit hati, setiap ada pekerjaan kasar saya yang melakukan tapi gajinya sedikit, lembur enggak dihitung, dapat bayaran Rp80.000,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Moyudan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.