Advertisement

Sakit Hati Digaji Rp80.000 Sehari, Pekerja di Sleman Kabur Bawa Lari Motor Perusahaan

Yogi Anugrah
Senin, 05 Agustus 2019 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Sakit Hati Digaji Rp80.000 Sehari, Pekerja di Sleman Kabur Bawa Lari Motor Perusahaan Tersangka MA bersama petugas saat di Mapolsek Moyudan, Senin (5/8/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran unit reskrim Polsek Moyudan menangkap seorang pria berinisial MA, 30, warga Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019) lalu. MA merupakan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, lantaran sakit hati gaji yang diterimanya sedikit.

Kapolsek Moyudan AKP Darban mengatakan MA bekerja disebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemasangan pipa yang beralamat di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan.

Advertisement

“MA merupakan pekerja harian lepas dengan gaji Rp80.000 per hari. Pada Mei lalu, ia sempat keluar dari pekerjaannya,” kata Kapolsek, Senin (5/8/2019).

Lalu, pada Minggu (9/6/2019), MA masuk kerja lagi, saat kembali bekerja, ia mengambil motor operasional milik perusahaan dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk mengecek accu mobil proyek.

“Namun ternyata pelaku membawa kabur motor, motor tersebut langsung di jual melalui online senilai Rp4 juta. Keesokan harinya, pelaku kembali ke kantor, tanpa membawa sepeda motor yang di pinjam. Ia berdalih motor sedang berada di bengkel karena rusak,” ucap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saat kembali ke kantor tersebut, pelaku juga mencuri BPKB motor serta laptop yang ada di kantor. Laptop tersebut langsung dijual melalui online dan pelaku langsung menghilang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Mojokerto Jawa Timur pada Selasa (30/7/2019) lalu. Barang bukti motor sudah berhasil kami temukan, namun barang bukti laptop masih kami cari,” ucap Kapolsek.

Sementara itu, pelaku MA mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada bos tempatnya bekerja. Ia mengaku sudah lama bekerja di perusahaan tersebut namun mendapat upah lebih kecil dari pekerja lainnya.

"Saya sakit hati, setiap ada pekerjaan kasar saya yang melakukan tapi gajinya sedikit, lembur enggak dihitung, dapat bayaran Rp80.000,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Moyudan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement