Advertisement
Cemburu, Polisi Jogja Pukul Pacar yang Tengah Hamil di Dalam Mobil
Ilustrasi kekerasan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang anggota polisi berinisial DP, dengan pangkat Bripda yang bertugas di Sat Sabhara Polresta Jogja dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya berinisial OKD.
“Kami sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Jogja yang dilaporkan oleh seorang perempuan usia 28 tahun. Yang bersangkutan statusnya janda, melaporkan penganiayaan yang dilakukan anggota Polresta kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Yuliyanto mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai aturan yang ada, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun yang bersangkutan.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan ada pelanggaran kode etik kepolisian, akan dilakukan sidang kode etik, karena dia juga dilaporkan pidana umum, maka reserse yang akan melaksanakan pemeriksaan, jadi ada dua pemeriksaan saat ini di Propam dan reserse Polda DIY,” ucap dia.
“Yang jelas kami tidak mentoleransi perbuatan anggota yang seperti itu,” imbuh dia.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum OKD dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengatakan bahwa korban telah menjalin hubungan dengan oknum polisi tersebut selama satu tahun. Lalu pada akhir Juli lalu, korban bertemu dengan terlapor seusai pulang kerja.
“Di tengah perjalanan klien kami dapat pesan whatsapp dari seseorang, terus terlapor cemburu, hingga terjadi percekcokan di dalam mobil, lalu memuncak sampai terjadi pemukulan di dalam mobil,” kata dia, Selasa (6/8/2019).
Akibat pemukulan tersebut, ia mengatakan korban mengalami luka di bibir kiri, mata kanan, bibir tengah, pipi sebelah kiri, serta memar di tangan kiri dan kanan memar. Korban juga harus opname selama dua hari di RS Panti Rapih.
“Setelah itu tidak ada rembugan apa-apa dari terlapor, akhirnya korban meminta pendampingan LKBH Pandawa untuk melakukan laporan ke Polda pada 2 Agustus,” ujar dia.
Pantauan Harian Jogja, pada Selasa (6/8/2019), korban bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bid Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.
Selain itu, ia mengatakan dalam pemeriksaan medis saat opname di RS Panti Rapih, dokter mengeluarkan keterangan bahwa korban hamil 2,5 bulan.
“Kalau menurut keterangan dari klien kami dia hamilnya dengan bripda ini dari hubungan asmara,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Wanti-wanti Produksi Beras Turun Awal 2026, Ini Peyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement








