Advertisement
Guru Honorer Gunungkidul Pertanyakan Perpanjangan Masa Pensiun Guru PNS
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Guru honorer di Kabupaten Gunungkidul mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkaitan dengan wacana perpanjangan masa pengabdian guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Guru PNS yang memasuki masa pensiun akan diperpanjang masa tugasnya guna mengisi kekosongan guru sampai menunggu rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Advertisement
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut jika tujuannya untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru di Indonesia. Namun ia mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut lantaran untuk rekrutmen CPNS, para guru honorer terutama guru tidak tetap (GTT) terganjal batas usia yakni 35 tahun. "Usianya kalau di atas 35 tidak bisa mendaftar dan dianggap kurang produktif. Kalau dibandingkan dengan guru PNS yang mau pensiun lebih produktif mana?" tutur Aris, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, hingga saat ini jumlah GTT atau PTT di Bumi Handayani ada 2.000 orang. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Gunungkidul dengan merekrut guru pengganti untuk menyelesaikan polemik mengenai GTT. "GTT diangkat menjadi guru pengganti bagi yang sudah memenuhi syarat kualifikasi ijazah, sekarang sudah ada penjaringan tahap dua," katanya.
Sesuai SK Bupati Gunungkidul terkait dengan GTT yang mengajar di sekolah negeri, kini GTT mendapat upah Rp700.000 per bulan. Sebelumnya mereka hanya menerima upah mengajar Rp200.000 tiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan Kemendikbud mengeluarkan kebijakan yang mengimbau pemerintah daerah untuk tidak mengangkat guru honorer sebagai pengganti guru PNS yang pensiun. "Pemerintah Pusat meminta kami untuk memberdayakan guru PNS yang pensiun," katanya, Rabu.
Bahron menjelaskan, ke depan pemerintah akan merekrut CPNS sehingga guru honorer baru bisa mengisi kekurangan guru setelah sah menjadi PNS. Apabila guru pensiun bekerja selama satu atau dua bulan kemudian disusul guru yang sudah jadi PNS, hal itu tidak masalah. "Kalau diisi guru honorer akan jadi masalah karena belum menjadi PNS," ujarnya. Bahron menyebut guru honorer yang memenuhi syarat nantinya akan diangkat menjadi guru pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement