Advertisement

Tahapan Pilkades Serentak 2019 Masih Sebatas Sosialisasi

David Kurniawan
Selasa, 06 Agustus 2019 - 23:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tahapan Pilkades Serentak 2019 Masih Sebatas Sosialisasi Ilustrasi - Solopos/Agoes Rudianto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul berencana menyosialisasikan pilkades serentak di 56 desa. Ditargetkan awal September kepanitiaan pemilihan di tingkat desa sudah terbentuk.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan dari sisi regulasi Pemkab sudah memiliki payung hukum untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. Adapun aturan yang digunakan mengacu pada Perda No.17/2017 tentang Perubahan atas Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa. “Kami juga membuat peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pilkades serentak,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Advertisement

Meski dari sisi aturan pelaksanaan pilkades sudah memiliki payung hukum yang jelas, hingga saat ini tahapan belum dimulai. Farkhan berdalih pelaksanaan pilkades masih digelar akhir November sehingga tahapan ditarik mundur dari waktu pencoblosan. Selain itu, Pemkab harus menyosialisasikan aturan dalam pilkades. “Sosialisasi baru kami gelar bulan ini [Agustus],” katanya.

Menurut dia sosialisasi tentang aturan ini akan menghadirkan pemerintah kecamatan dan perwakilan dari seluruh desa yang menggelar pilkades. Diharapkan setelah sosialisasi berakhir tahapan bisa dimulai yang ditandai dengan dibentuknya kepanitiaan di tingkat desa. “Kami selesaikan dulu sosialisasinya, tapi harapannya di awal September di seluruh desa sudah membentuk panitia sehingga tahapan pilkades bisa dimulai,” katanya.

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko, mengatakan, pilkades serentak dilaksanakan di 56 desa. Untuk mendukung pilkades serentak Pemkab mengalokasikan anggaran Rp3,1 miliar. Untuk kelancaran Pemkab mendapatkan hibah kotak suara dari KPU Gunungkidul.

Sujoko menjelaskan penyelenggaraan pilkades serentak 2019 merupakan gelombang pelaksanaan yang ketiga. Sebelumnya Pemkab menggelar pilkades serentak di 2015 dan 2018. Untuk penyelenggaraan di 2015 diikuti sebanyak 58 desa, sedang di tahun lalu peserta pilkades serentak sebanyak 30 desa. “Pilkades serentak kembali digelar 2021,” katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, meminta Pemkab benar-benar memperhatikan waktu pelaksanaan sehingga tahapan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurut dia kesuksesaan pilkades serentak tak hanya pada pemilihan, tapi juga ditentukan dalam persiapan. “Harapannya tahapan bisa segera dipersiapkan sehingga waktunya bisa sesuai dengan rencananya yang telah disusun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement