Advertisement

Penerbitan Kartu Identitas Anak Terkendala Tenaga dan Peralatan

Rahmat Jiwandono
Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:02 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penerbitan Kartu Identitas Anak Terkendala Tenaga dan Peralatan Ilustrasi Kartu Identitas Anak. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencetakan kartu identitas anak (KIA) di Gunungkidul masih terkendala minimnya sumber daya manusia (SDM) dan alat pencetak. Akibatnya masih banyak KIA yang belum tercetak di tingkat desa maupun yang mendaftar secara kolektif di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyebut kendala dalam pencetakan KIA yakni semua proses hanya digarap oleh dua orang petugas dan dua alat pencetak KIA kolektif. Mereka bertugas mendata, memindai foto dan pencetak kartu secara kolektif. "Jadi masih banyak KIA yang belum tercetak," kata dia, Selasa (13/8/2019).

Advertisement

Menurut Markus, pengurusan KIA dapat dilakukan di kecamatan. Namun lantaran pemerintah kecamatan terlalu sibuk sehingga entri data dilakukan di Disdukcapil Gunungkidul. Untuk memangkas proses penerbitan KIA yang cukup lama, Disdukcapil mengembangkan program Latika bekerja sama dengan semua desa di wilayah Gunungkidul. "Latika kepanjangan dari lahir, mati, kartu keluarga dan KIA," katanya.

Ia menyatakan program tersebut untuk layanan online melalui desa agar mempercepat layanan. Masyarakat diberi kemudahan dengan mengurus di desa terkait dengan dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul, Arisandi Purba, mengatakan jumlah pemohon KIA mencapai 167.000 kartu. Dalam waktu singkat Disdukcapil dituntut untuk mencetak setengah dari jumlah itu. "Kami harus bisa mencetak 87.000 kartu," tuturnya.

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut petugas harus melakukan entri data, memindai foto, dan pencetakan. "Yang paling memakan waktu yaitu memindai foto karena saat pengajuan si anak berumur empat setengah tahun sistem akan menolak secara otomatis. Aturannya memindai foto anak harus berusia lima tahun," ujarnya.

Terkait dengan banyaknya warga yang terlanjur mendaftar secara kolektif tetapi KIA tak kunjung jadi, Arisandi menyarankan agar mereka mengambil berkas kemudian mendaftar secara mandiri di Disdukcapil Gunungkidul. "Pastikan berkas ada di kecamatan atau Disdukcapil. Kami prioritaskan pemohon KIA yang langsung datang ke kantor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement