Advertisement

Dinsos Gunungkidul Verifikasi Peserta BPJS yang Dibekukan

David Kurniawan
Kamis, 15 Agustus 2019 - 23:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dinsos Gunungkidul Verifikasi Peserta BPJS yang Dibekukan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul memastikan ada 30.750 peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat akan dinonaktifkan. Jumlah ini lebih sedikit dari prediksi awal, sebab sebelum Surat Keputusan Kemensos turun, diperkirakan ada sekitar 100.000 peserta yang dibekukan.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardani, mengatakan jajarannya sudah menerima SK tentang pembekuan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN. Menurut dia, jumlah yang dibekukan lebih sedikit dibandingkan dengan potensi. Pasalnya, kebijakan ini diberlakukan bagi peserta bantuan iuran yang tidak masuk ke dalam basis data terpadu (BDT) milik kemensos. “Kalau tidak masuk BDT maka berpotensi dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kemensos,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Advertisement

Menurut dia, jika mengacu pada sistem ada sekitar 100.000 warga Gunungkidul yang menjadi peserta PBI APBN, namun tidak masuk dalam BDT. Meski demikian, tidak semua peserta dibekukan karena mengacu pada SK Kemensos, yang dinonaktifkan hanya 30.750 peserta. “SK-nya sudah kami terima dan yang dinonaktifkan lebih sedikit dari potensi peserta yang tak masuk dalam BDT,” katanya.

Eka menuturkan, data ini langsung ditindaklanjuti. Dindos berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memverifikasi peserta yang dibekukan. “Dalam pengecekan lapangan kami menerjunkan petugas di desa,” tuturnya.

Dia berharap dalam proses verifikasi dan validasi lapangan didapatkan data yang benar-benar akurat. “Masih ditindaklanjuti dan mudah-mudahan bisa segera selesai,” katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mengatakan kebijakan pembekuan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN harus disikapi dengan bijak. Dari sisi pendataan, Pemkab harus memastikan kebijakan tersebut. Dari sisi dampak, Pemkab harus melakukan antisipasi karena kebijakan ini berdampak terhadap jaminan kesehatan bagi warga Gunungkidul. “Jangan sampai menimbulkan polemik oleh karena itu harus diantisipasi agar warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement