Advertisement

Perolehan Pajak dari Air Tanah di Gunungkidul Baru Setengah

Rahmat Jiwandono
Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perolehan Pajak dari Air Tanah di Gunungkidul Baru Setengah Ilustrasi. - Reuters/Mike Hutchings

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perolehan pajak air, bumi, dan tanah (ABT) di Gunungkidul belum maksimal. Hingga Agustus ini realisasi pajak sekitar Rp245 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp409 juta.

Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Endang Sulistyowati, menjelaskan pajak air tanah ialah aliran air bawah tanah yang ada di seluruh wilayah Gunungkidul seperti pengeboran air bawah tanah dan ada nilai ekonomis. "Tempat cuci mobil yang menggunakan air dari pengeboran juga dikenai pajak," kata Endang, Kamis (15/8).

Advertisement

Endang menyebut pajak ABT wajib dibayarkan setiap bulan. Dasar perhitungannya melibatkan staf dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY. "Karena mereka yang tahu secara teknis penghitungannya," kata dia.

Upaya yang dilakukan untuk menggenjot realisasi pajak ABT yaitu petugas melakukan penagihan. Selama ini setoran pajak ABT terbesar berasal dari PDAM Tirta Handayani. Pajak ABT dimasukkan ke dalam pendapat asli daerah (PAD). "Semua masuk ke kas daerah," katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arif Wibawa, mengatakan realisasi pajak ABT dapat tercapai jika mendekati akhir tahun. "Biasanya seperti itu," ucapnya.

Menurutnya, pajak ABT yang berasal dari pengeboran aliran air bawah tanah bila dimungkinkan digunakan untuk membantu masyarakat sekitar yang mengalami kekeringan. "Selain mengebor dan bayar pajak, lebih baik pengusaha juga membantu warga yang terdampak kekeringan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement