Advertisement
Seorang Napi di Cebongan Terancam Batal Terima Remisi, Ada Apa?

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Cebongan terancam batal mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Cebongan Erik Murdiyanto mengaku telah mengusulkan nama-nama yang diajukan remisi sejak beberapa waktu lalu. Nama tersebut telah disetujui dan keluar SK remisi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Seusai turunnya surat keputusan dari Pusat, ternyata salah satu nama diduha melakukan pelanggaran. “Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang WBP tersebut, belum ada kekuatan hukum,” kata dia, Minggu (18/8/2019).
Sayangnya Erik tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pelanggaran apa yang dilakukan. Prosesnya, kata dia, jika memang terbukti WBP melakukan pelanggaran, terlebih dahulu proses lidik dan membuat BAP, jika memang terbukti akan disidangkan dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan jenis pelanggaran dan hukuman.
“Jika memang tergolong pelanggaran berat maka akan dilakukan proses lebih lanjut, akan dikategorikan pelanggaran berat dan dicatat dalam buku pelanggaran [Reg. F]. Potensi akibat pelanggaran, maka akan dicabut SK remisi yg telah diberikan. Ini atas buah pelanggaran dimaksud,” kata dia.
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Gunarto mengatakan total ada 137 WBP di Lapas Cebongan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2019. Dari jumlah tersebut sembilan di antaranya mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas, dan 128 orang menerima remisi umum 1.
Berbeda dengan remisi umum 2, WBP yang menerima remisi umum 1, hanya mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan hingga lima bulan. “Sedangkan jumlah WBP pada 17 Agustus berjumlah 260 orang dengan pembagian 191 narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap [inkrah] dan 69 orang tahanan,” kata Gunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Curhat Mensos Risma Ke DPR, Bansos Rp412 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Maksimalkan Perolehan ZIS di Bulan Ramadan
- Pedagang Teras Malioboro 1 Dilibatkan pada Peringatan Bulan K3
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 8 Februari 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 8 Februari 2023, Pagi Berawan Siang Hujan
- Kapan Bantul dan Kulonprogo Tersambung Lewat JJLS? Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement