Advertisement
Seorang Napi di Cebongan Terancam Batal Terima Remisi, Ada Apa?
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Cebongan terancam batal mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Cebongan Erik Murdiyanto mengaku telah mengusulkan nama-nama yang diajukan remisi sejak beberapa waktu lalu. Nama tersebut telah disetujui dan keluar SK remisi.
Advertisement
Seusai turunnya surat keputusan dari Pusat, ternyata salah satu nama diduha melakukan pelanggaran. “Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang WBP tersebut, belum ada kekuatan hukum,” kata dia, Minggu (18/8/2019).
Sayangnya Erik tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pelanggaran apa yang dilakukan. Prosesnya, kata dia, jika memang terbukti WBP melakukan pelanggaran, terlebih dahulu proses lidik dan membuat BAP, jika memang terbukti akan disidangkan dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan jenis pelanggaran dan hukuman.
BACA JUGA
“Jika memang tergolong pelanggaran berat maka akan dilakukan proses lebih lanjut, akan dikategorikan pelanggaran berat dan dicatat dalam buku pelanggaran [Reg. F]. Potensi akibat pelanggaran, maka akan dicabut SK remisi yg telah diberikan. Ini atas buah pelanggaran dimaksud,” kata dia.
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Gunarto mengatakan total ada 137 WBP di Lapas Cebongan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2019. Dari jumlah tersebut sembilan di antaranya mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas, dan 128 orang menerima remisi umum 1.
Berbeda dengan remisi umum 2, WBP yang menerima remisi umum 1, hanya mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan hingga lima bulan. “Sedangkan jumlah WBP pada 17 Agustus berjumlah 260 orang dengan pembagian 191 narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap [inkrah] dan 69 orang tahanan,” kata Gunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
Advertisement
Advertisement





