Advertisement
Jadi Calo CPNS, Pegawai Kecamatan Pleret Dicokok Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Berdalih bisa meloloskan seseorang dalam lowongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul, seorang ASN di Kantor Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dibekuk polisi.
Kanitreskrim Polsek Imogiri, Iptu Suyanto mengatakan ASN bernama Sri Handoyo, 57, itu ditangkap lantaran diduga menipu seorang perawat dengan dalih bisa meloloskan korban sebagai ASN dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang. “Korban seorang perawat sudah menyetorkan uang sebesar Rp150 juta dibayar dua kali, tunai dan transfer lewat rekening,” kata dia kepada Harianjogja.com, Selasa (20/8/2019).
Advertisement
Suyanto mengatakan kasus itu bermula pada Januari 2018 lalu saat korban berinisial RK, 34, dikenalkan saudaranya yang mengaku bisa membantu menjadi ASN. Setelah bertemu tersangka, korban yang merupakan warga Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul itu langsung percaya dan memenuhi permintaan tersangka untuk membayar sebesar Rp150 juta sebagai syarat.
Saat itu, imbuh Suyanto, korban menyerahkan sebesar Rp70 juta dalam bentuk tunai. Selang beberapa hari kemudian korban kembali menyetorkan uang sebesar Rp80 juta melalui transfer. Menurut Suyanto, tersangka berdalih uang yang disetorkan oleh korban tersebut untuk membeli nomor induk pegawai (NIP). Namun setelah ditunggu-tunggu sampai setahun, tersangka tidak dapat memenuhi janjinya.
Korban merasa tertipu karena tersangka juga semakin sulit dihubungi, kemudian melapor polisi. “Tersangka menjanjikan kepada korban menajdi ASN dan ditempatkan di salah satu rumah sakit pemerintah untuk menggantikan ASN yang pensiun,” ujar Suyanto.
Tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat ditangkap di salah satu rumah saudara tersangka di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada Juli lalu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan bukti transfer dan buku rekening milik tersangka.
Judi
Adapun uang hasil setoran korban, kata Suyanto, sudah habis digunakan oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang setoran dari korban habis digunakan untuk berjudi.
Saat ini tersangka mendekam di Markas Polsek Imogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Imogiri Kompol Anton Nugroho Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku bisa meloloskan CPNS tanpa tes. “Saya rasa tidak ada yang namanya bisa diterima jadi ASN tanpa harus ikut tes. Warga harus berhati-hati,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement