Advertisement

Jaksa Kejari Jogja Diduga Terima Suap, Kejati DIY Menolak Menghapuskan TP4D

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Jaksa Kejari Jogja Diduga Terima Suap, Kejati DIY Menolak Menghapuskan TP4D Ilustrasi korupsi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga menilai tidak perlu ada evaluasi terhadap Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

Belakangan TP4D diusulkan dibubarkan, sebagai buntut kasus OTT KPK terhadap jaksa Kejari Jogja anggota TP4D Eka Safitra, lantaran diduga menerima suap kasus lelang proyek saluran air hujan senilai Rp10 miliar. 

Advertisement

Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tetap dipertahankan. Alasannya, selain menjadi program Kejaksaan Agung keberadaan TP4D juga dinilai positif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di berbagai proyek pemerintah.

Hal itu terbukti, kata Rohan, dua orang dari unsur PNS yang ikut diamankan oleh KPK masing-masing Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogja Aki Lukman Nor Hakim, statusnya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

"Jadi secara instrumen, keberadaan TP4D tidak masalah. Ini hanyalah ulah oknum. Kami sudah klarifikasi empat jaksa lainnya yang turut bertugas mengawasi objek yang sama dalam TP4D di Kejari Jogja," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Menurut Sultan, keberadaan TP4D tidak perlu dihilangkan. Alasannya, apa yang selama ini dilakukan TP4D sudah berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur. "Tidak semua TP4D memiliki trackrecord yang jelek. Ini kan hanya melibatkan oknum. Kalau dievaluasi ya seperti apa. Harapan saya masalah seperti ini tidak terjadi lagi," tandasnya.

Menurut Sultan, Pemda DIY dan Kejati DIY justru bersinergi. Jika ada persoalan hukum yang dihadapi DIY maka Kejati selalu membantu dan memberikan bantuan hukum. Kemarin, Pemda DIY menandatangani MoU dengan Kejati terkait persoalam hukum baik bersifat perdata ataupun administrasi negara. "Kami minta bantuan Kejati agar ASN tudak khawatir untuk mengerjakan proyek-proyek yang dijalankan. Agar tidak melakukan penyimpangan,  takut dituduh korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sebelumnya dikonsultasikan dulu," kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement